Pangkalan Bun, kantamedia.com – Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan 26 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong. Puluhan unit kendaraan roda dua itu diamankan Sabtu (2/9/2023) malam di sekitaran jalan H.M. Rafii dan Iskandar serta Jalan Bhayangkara Pangkalan Bun dan sekitarnya.
“Kami lakukan kegiatan dengan cara berpatroli, baik menggunakan sepeda motor maupun dengan kendaraan patroli roda 4, kemudian jika menemukan pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot brong maka akan kami hentikan dan kami periksa SIM dan STNK-nya,” kata Kasat Lantas Polres Kobar AKP Bayu Caesaria, Minggu (3/9/2023).
Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut AKP Bayu, terlepas dari si pelanggar tersebut meski telah menunjukkan surat berupa SIM atau STNK-nya, akan tetap dilakukan penindakan berupa penilangan karena penggunaan knalpot brong.
“Untuk kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot barong ini kami amankan ke Kantor Satlantas Polres Kobar,” ujar Bayu yang langsung memimpin kegiatan tersebut.
Kasat Lantas juga menghimbau kepada Masyarakat untuk selalu taat dan patuh terhadap peraturan lalu-lintas serta tidak menggunakan knalpot brong, karena knalpot tersebut tidak layak digunakan di Jalan raya atau jalan umum, selain tidak standar pabrik, suaranya yang bising juga mengganggu ketenteraman masyarakat. (jnp)