Sidang Alvaro Jordan, PH Terdakwa Ajukan Eksepsi, JPU Tegaskan Locus Delicti di Palangka Raya

Palangka Raya, Kantamedia.com  — Sidang perkara pidana dengan terdakwa Alvaro Jordan kembali digelar di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (22/9), dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim Penasihat Hukum (PH). Dalam eksepsi yang dibacakan Albert Chong, didampingi Yohana dan Dani, pihak terdakwa menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo.

Tim kuasa hukum menyebut dakwaan tidak cermat, kabur, dan tidak jelas. Mereka juga mempertanyakan kewenangan pengadilan, dengan alasan locus delicti berada di Pulang Pisau.

“Ada dua pokok utama dari eksepsi kami: dakwaan yang tidak jelas dan pengadilan yang seharusnya berwenang adalah Pengadilan Negeri Pulang Pisau,” ujar Albert Chong usai sidang.

Namun JPU membantah seluruh dalil eksepsi. Menurut Dwinanto, dakwaan telah disusun sesuai Pasal 143 KUHAP dan pelimpahan perkara ke Palangka Raya sudah tepat. Ia menegaskan bahwa peristiwa pidana utama, yakni kematian korban, terjadi di Palangka Raya.

“Memang benar jenazah ditemukan di Pulang Pisau, tapi korban dinyatakan meninggal dunia di Palangka Raya. Itu dibuktikan melalui surat dan keterangan ahli,” jelasnya.

JPU juga menilai keberatan terkait domisili saksi dan terdakwa tidak relevan. Alvaro diketahui memiliki tiga alamat, termasuk tempat tinggal di Palangka Raya. “Justru lebih tepat jika perkara ini disidangkan di sini,” tegas Dwinanto.

Sidang yang turut dihadiri keluarga korban ini, merupakan lanjutan dari kasus pembunuhan terhadap Nurmaliza, yang disebut menjalin hubungan dengan terdakwa sejak April 2024. Keduanya tinggal bersama di kos Jalan Pramuka VI, Palangka Raya, sebelum pertengkaran berujung pada kematian korban pada 10 Mei 2025 lalu.

Hasil otopsi menyebut korban tewas akibat mati lemas dan tengah mengandung janin lima bulan. Jenazah kemudian dibuang ke pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Garung, Kecamatan Jabiren Raya, Pulang Pisau.

Alvaro didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 181 KUHP terkait upaya menyembunyikan jenazah. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda replik dari JPU. (Mhu).

Bagikan berita ini