Palangka Raya, Kantamedia.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi KONI Kotawaringin Timur (Kotim), Ahyar dan Bani Purwoko. Namun, vonis tersebut mendapat respons keras dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) dan tim kuasa hukum para terdakwa, yang sama-sama memutuskan untuk mengajukan banding.
Kajati Kalteng, Undang Mugopal, menilai vonis majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Dalam konferensi pers di Aula Kejati Kalteng, Selasa (24/12/2024), Undang menyatakan bahwa pihaknya telah menginstruksikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan banding. “Mudah-mudahan pada proses banding nanti, hukuman bagi para terdakwa dapat diputuskan dengan lebih adil dan jernih,” ujarnya.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Ahyar dan Bani Purwoko, melalui Pua Hardinata, juga menyatakan akan mengajukan banding. Pua mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal krusial yang menurutnya tidak sesuai dengan prinsip keadilan, termasuk aspek pembuktian kerugian negara dalam perkara tersebut. “Kami meminta agar kedua terdakwa divonis bebas dari tuntutan hukuman,” kata Pua dalam rilis pers pada Senin (30/12/2024).
Pua menyoroti kredibilitas laporan hasil pemeriksaan (LHP) auditor Kejati Kalteng yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara. Ia mempertanyakan keabsahan auditor yang tidak memiliki sertifikasi resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Mengapa tidak BPK, BPKP, atau APIP yang melakukan audit? Kami butuh instrumen hukum yang jelas,” tegasnya.
Lebih lanjut, Pua juga mempertanyakan absennya tim auditor dalam persidangan Tipikor untuk memberikan kesaksian sebagai ahli. LHP auditor Kejati Kalteng, menurut Pua, telah dinilai janggal oleh dua ahli lainnya, yaitu Alfian, ST, MT, CprA dari Inspektorat Provinsi Kalteng, dan Tukima, SE, MM dari Kanwil Dirjen Perbendaharaan Negara Perwakilan Provinsi Kalteng.
“Tim audit ini hanya memiliki kapasitas sebagai tenaga fungsional di bawah Asisten Pengawasan Kejati, yang tugasnya lebih bersifat internal. Namun, dalam kasus ini, mereka tidak dihadirkan untuk memberikan pembuktian hukum di pengadilan,” jelas Pua.
Dengan kedua belah pihak—Kejati Kalteng dan tim kuasa hukum terdakwa—mengajukan banding, kasus ini dipastikan akan berlanjut di tingkat yang lebih tinggi. Perdebatan mengenai keabsahan auditor dan pembuktian kerugian negara menjadi salah satu poin krusial yang akan kembali diuji di pengadilan. (Mhu)