Hut Ri

Warga Pertanyakan Putusan PT Palangka Raya Batalkan Putusan Eksekusi Lahan yang Dikuasai Adaro

Pemilik Lahan Minta Bantuan Presiden Jokowi dan Menkopolhukam Mahfud MD

Aksi yang sempat digelar di gerbang masuk PT Palangka Raya dan mendapat pengawalan ketat aparat Polresta ini kemudian dilanjutkan dengan pertemuan secara tertutup antara perwakilan massa dan pihak PT Palangka Raya selama sekitar dua jam.

Untuk diketahui, sebelumnya Basri mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Negeri Buntok pada 21 Maret 2022 lalu.

Permohonan eksekusi dilakukan setelah Mahkamah Agung dalam putusannya mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Basri atas lahan yang dikuasi/digunakan PT Adaro Indonesia.

Putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 yang salinan putusannya diterima pada 8 Maret 2022 menyatakan mengabulkan gugatan klien kami atas lahan yang selama ini dikuasai oleh PT Adaro Indonesia.

Proses persidangan persoalan sengketa lahan antara Basri dengan PT Adaro Indonesia telah berlangsung sejak 2005 lalu. Saat itu (2005), putusan PN Buntok telah menyatakan mengabulkan gugatan yang diajukan Basri. Namun putusan PN Buntok itu kemudian digugurkan oleh putusan banding oleh Tergugat (PT Adaro Indonesia) di Pengadilan Tinggi Kalteng pada 2006

Basri kemudian mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya MA menolak permohonan kasasi tersebut.

Namun upaya hukum terus dilakukan pihak Basri selalu penggugat dengan mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung pada awal 2021 lalu. Hingga akhirnya putusan PK Mahkamah Agung No.562/PK/Pdt./2021 pada 7 Oktober 2021 menyatakan mengabulkan permohonan Basri dan membatalkan putusan Kasasi MA sebelumnya.

Lahan seluas kurang lebih 12 hektare yang kini dikuasai PT Adaro tersebut digunakan untuk keperluan operasional pertambangan batu bara milik perusahaan itu, seperti stok pile, conveyor dan lain-lain. (jnp)

 

Bagikan berita ini