Anggota Komisi II DPR Usulkan UU Pemda Direvisi

Kantamedia – Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengusulkan agar Undang-undang tentang Pemerintah Daerah (UU Pemda) direvisi. Dirinya menyebut hal itu perlu dilakukan sebab mendapat banyak keluhan dari pemerintah daerah terkait ketimpangan pembangunan di daerah dan di pusat.

“Kalau saya lihat masalah utama kita harus revisi undang-undang pemerintah daerah,” kata Komarudin saat rapat bersama Kemendagri dan kepala daerah di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/4/2025).

Anggota Fraksi PDIP itu menjelaskan, pemerintah pusat cenderung memperlakukan semua daerah sama. Padahal, kata dia, setiap daerah pasti ada perbedaan.

“Pusat cenderung melakukan semua memperlakukan semua daerah sama, padahal tidak semua daerah itu Indonesia itu sama, ada daerah daratan ada daerah kepulauan oleh karena itu kita coba revisi kembali UU Pemda itu,” ucapnya.

Komarudin menyinggung terjadinya pemberontakan di daerah karena adanya ketidakadilan dari pemerintah pusat ke daerah. Dirinya juga menuturkan semangat otonomi daerah mulai menurun. “Semua pemberontakan itu hanya satu ketidakadilan pemerintah pusat kepada daerah masalah keuangan dan masalah sumber daya alam,” ucapnya.

Komaruddin juga menyoroti terkikisnya otonomi daerah di Indonesia. Ia menilai, kondisi ini mencerminkan adanya penurunan semangat kebebasan dan kewenangan daerah dalam mengelola pemerintahan dan pembangunan.

Selain itu, masalah ini menciptakan ketimpangan pembangunan dan mengancam tujuan utama dari otonomi daerah, yakni untuk memperkuat kemandirian daerah dalam menentukan arah pembangunan mereka.

“Tadi mulai sampaikan soal otonomi daerah yang sudah mulai terkikis satu satu jadi sudah tidak utuh lagi dikasih semangat otonomi daerah itu sudah mulai menurun, itu yang saya mulai tadi jangan kita seperti kedai masuk ke lubang yang sama untuk kedua kalinya,” katanya.

Untuk itu, ia menegaskan perlunya revisi UU Pemda untuk memperjelas kontradiksi yang ada, serta untuk menegaskan kembali kewenangan yang harus dimiliki oleh masing-masing pihak, termasuk terkait pengaturan urusan-urusan tertentu yang masih belum jelas pembagiannya. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi