Muara Teweh, Kantamedia.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Bawaslu, resmi menghentikan laporan dugaan praktik politik uang dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara. Laporan tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Laporan bernomor register 13/Reg/LP/PB/Kab/21.04/VIII/2025 diajukan oleh Sedi Usmika, dengan pasangan calon nomor urut 1, H. Shalahuddin – Felix Sonadie sebagai pihak terlapor. Setelah dilakukan klarifikasi terhadap enam saksi, pelapor, dan terlapor, serta penelaahan bukti, Gakkumdu menyimpulkan bahwa laporan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 71 ayat 1, Pasal 73 ayat 1, dan Pasal 187A Undang-Undang Pilkada.
Ketua Bawaslu Barito Utara, Adam Syahbubakar Parawansa, menegaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan kajian hukum yang komprehensif.
“Berdasarkan fakta klarifikasi dan bukti yang ada, dugaan praktik politik uang dalam laporan tersebut tidak terbukti secara hukum. Oleh karena itu, laporan dinyatakan dihentikan,” ujarnya dalam konferensi pers di ruang pertemuan Bawaslu Barito Utara, Kamis (21/8/2025).
Adam juga menekankan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan transparansi proses pengawasan pemilu. Ia mengimbau masyarakat tetap aktif melaporkan dugaan pelanggaran, namun menegaskan bahwa setiap laporan akan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Keputusan ini semata-mata didasarkan pada fakta hukum, bukan opini,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, Bawaslu berharap seluruh pihak dapat menjaga kondusivitas dan mendukung jalannya proses demokrasi yang jujur, adil, dan damai di Barito Utara. (Mhu).