Bawaslu Barito Utara Hentikan Laporan Dugaan Politik Uang Dalam Pembagian Stiker Kampanye

Muara Teweh, kantamedia.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah, menyatakan telah menghentikan penanganan laporan dugaan tindak pidana pemilihan yang melibatkan pasangan calon nomor urut 2 dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2025. Keputusan ini diambil usai melalui proses kajian yuridis bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang melibatkan unsur kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu sendiri.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 dan diterima Bawaslu Barito Utara pada 26 Juni 2025. Malik Muliawan sebagai pelapor menyampaikan laporan terkait dugaan adanya praktik pembagian stiker kampanye disertai pemberian uang sebesar Rp50.000 kepada warga di Desa Sikan, Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. Dalam pelaporannya, Malik mengacu pada sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, termasuk Pasal 278 ayat (2), Pasal 280 ayat (1) huruf j, Pasal 286 ayat (1), hingga Pasal 515 dan 523.

“Bahwa terhadap laporan tersebut, Bawaslu Kabupaten Barito Utara telah melakukan kajian akhir dan menerbitkan status laporannya dihentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya karena terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan sebagaimana dalam unsur-unsur pasal pelanggaran yang dilaporkan,” Ketua Bawaslu Kabupaten Barito Utara, Adam Parawansa Syahbubakar, Jumat (4/7/2025).

Sebelum laporan resmi masuk, isu terkait dugaan praktik tersebut juga telah lebih dulu ditindaklanjuti oleh jajaran pengawas kecamatan berdasarkan informasi awal dari media sosial.

Adam menjelaskan, pihaknya telah melakukan mekanisme penanganan pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bersama-sama dengan tim Sentra Gakumdu dengan melakukan klarifikasi terhadap pelapor, saksi dan terlapor laporan tersebut.

Sebelumnya, Adam Parawansa Syahbubakar, dalam pernyataannya pada 25 Juni 2025 di Palangka Raya, mengonfirmasi bahwa Panwascam Montallat dan Teweh Tengah di Kabupaten Barito Utara telah menetapkan informasi tersebut sebagai bahan penelusuran awal. “Kami tetap telusuri karena substansinya penting, meski bukan berasal dari laporan resmi,” ujar Adam, Rabu (25/6).

Setelah proses pengumpulan data dan pembahasan di tingkat Gakkumdu, Bawaslu menetapkan laporan tersebut berstatus dihentikan. “Terhadap laporan nomor 11/PL/PB/Kab/21.04/VI/2025 yang dilaporkan oleh saudara Malik Muliawan dari hasil kajian dan pembahasan Sentra Gakkumdu, bahwa terlapor dalam hal ini paslon nomor urut 2 (dua) tidak terbukti atau tidak cukup unsur melakukan pelanggaran tindak pidana pemilihan,” berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara.

“Sebagai pengawas pemilu, kami tidak boleh memutuskan hanya berdasarkan persepsi atau tekanan pihak manapun. Seluruh prosedur harus objektif dan berbasis hukum,” berdasarkan rilis yang dikeluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Barito Utara. Bawaslu menegaskan terbuka terhadap koreksi objektif, termasuk jika ada pihak yang ingin menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penghentian ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menjaga kepastian hukum, integritas tahapan Pilkada di Kabupaten Barito Utara, serta komitmen Bawaslu dalam menegakkan prinsip keadilan pemilu secara profesional dan tidak berpihak. (daw)

Bagikan berita ini