Hut Ri

Bawaslu Kobar Antisipasi Pelanggaran Pemilu 2024

Kantamedia.com, Pangkalan Bun – Ketua Bawaslu Kobar Dorik Rozani mengatakan, memang saat ini belum ada aturan yang mengikat terkait kampanye. Meskipun demikian, pihaknya akan terus melakukan pengawasan pada proses pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg), untuk Pemilu 2024 mendatang, yang dilaksanakan baru-baru ini.

Menurut dia, meskipun tak ada aturan yang mengikat, namun antisipasi juga perlu dilakukan. Ia menyontohkan terkait kemungkinan pelanggaran kampanye yang menggunakan fasilitas pemerintah, maupun pemasangan alat peraga di tempat yang tidak diperbolehkan.

“Ada aturan lain yang mengikat dalam pelaksanaan kampanye saat ini. Seperti peraturan daerah tentang penggunaan fasilitas-fasilitas pemerintah seperti memasang baliho ataupun spanduk di titik yang dilarang pemerintah yang meliputi sarana umum, pendidikan, keagamaan, dan lainnya,” ungkap dia usai menghadiri penandatanganan berita acara Kirab Pemilu 2024 di KPU Kobar, Senin (15/5/2023).

Selanjutnya pihaknya akan melakukan sosialisasi secara persuasif untuk mengatasi kemungkinan terjadinya pelanggaran dan menyarankan untuk pemasangan baliho, maupun spanduk di sekretariat daerah partai politik.

“Kami menyarankan untuk memasang spanduk ataupun baliho di sekretariat daerah partai politik, namun kami belum menjamin apakah itu legal atau tidak,” pungkasnya. (hlm/ami)

Bagikan berita ini