Hut Ri

Bawaslu Sebut Tayangan Ganjar Pranowo di Azan TV Bukan Kampanye, Ini Alasannya

“Bagus-bagus aja lah, semua yang membawa kedamaian baik itu di iklan atau produk kampanye yang membawa kedamaian dan kesejukan masyarakat, kan bagus ya,” kata Budi saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa.

Saat ditanya apakah hal itu melanggar ketentuan kampanye jelang pemilihan umum (pemilu), Budi menyebut hal tersebut berada dalam kewenangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Dinilai sebagai Politik Identitas

Munculnya Ganjar Pranowo dalam tayangan azan magrib di televisi ini juga ramai diperbincangkan di media sosial.

Munculnya Ganjar di tayangan azan magrib di televisi itu ternyata sudah terjadi sejak 5 September 2023 dan tayang di dua stasiun televisi swasta.

Banyak yang menilai bahwa munculnya Ganjar Pranowo di iklan azan magrib itu dikaitkan dengan politik identitas.

Caleg Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Ade Armando juga turut mengecam cara kampanye Ganjar Pranowo lewat tayangan iklan azan magrib di televisi tersebut.

Menurut Ade Armando, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) semestinya punya aturan yang melarang disusupkannya kampanye politik di iklan azan magrib di televisi.

“Masak serendah ini sih kampanye politiknya? KPI kan punya aturan yang melarang disusupkannya iklan dalam azan televisi,” kata Ade Armando dalam akun Twitter (X) nya @adearmando61, Sabtu (9/9/2023).

Ade mengatakan jangan karena pemilik televisi swastanya adalah pendukung Ganjar Pranowo maka diperbolehkan ada iklan Ganjar dalam tayangan azan magrib.

“Jangan mentang2 pemilik TVnya adalah pendukung Ganjar, terus jadinya boleh ada iklan Ganjar dalam azan,” kata Ade.  (*/jnp)

Bagikan berita ini