Diusulkan sebagai Bakal Cawapres Prabowo, Gibran: Belum Cukup Umur

Kantamedia.com – Nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka disebut menjadi satu calon kuat bakal cawapres yang akan mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Ditanya soal kesiapannya mendampingi Prabowo Subianto, Gibran menyebut dirinya belum cukup umur. Diketahui saat ini batas usia capres-cawapres di UU Pemilu adalah minimal 40 tahun.

“Umurnya tidak cukup,” katanya, Senin (9/10/2023).

Terkait hal itu, Gibran juga mengaku telah melapor kepada PDI Perjuangan bahwa dirinya diusulkan sebagai bakal cawapres Prabowo.

“Dan sudah saya laporkan ke pimpinan. Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan, dan lain-lain,” ujar Gibran.

Politikus Partai Gerindra Andre Rosiade mengakui nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan diperhitungkan oleh Koalisi Indonesia Maju untuk menjadi calon wakil presiden mendampingi Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, apabila Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden.

Hanya saja keputusannya harus dibahas bersama para ketua umum partai koalisi. Gibran bersaing dengan nama Menteri BUMN Erick Thohir, Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto dan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

“Kalau memang Mas Gibran nanti lolos ya, tentu nama dia akan dibahas oleh pimpinan Koalisi Indonesia Maju. Apakah nanti yang terpilih mas Gibran, Pak Erick Thohir, atau Bu Khofifah, atau Pak Airlangga, saya belum tahu karena tergantung musyawarah mufakat para pimpinan partai,” ujar Andre di Jakarta, Selasa (10/10/2023).

Nama Gibran bukan hanya diusulkan dari partai. Internal Koalisi Indonesia Maju juga ada yang mengusulkan nama putra sulung Presiden Joko Widodo itu.

“Ya, karena begini teman-teman yang berada di koalisi Indonesia maju juga mengusulkan nama Mas Gibran baik ada partai yang mengusulkan nama mas Gibran, ada juga relawan-relawan pak Jokowi yang datang ke Pak Prabowo mengusulkan nama mas Gibran,” kata Andre.

Ia tidak menyebut apakah Koalisi Indonesia Maju menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi. Nama-nama cawapres itu sampai hari ini akan terus dibahas.

Sementara itu, Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menggelar sidang putusan uji materiel UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10/2023). Sidang akan digelar di Gedung MKRI 1 Lantai 2, Jakarta.

“Senin,16 Oktober 2023, 10.00 WIB. Pengucapan Putusan,” demikian dikutip dari laman resmi MK, Rabu (11/10/2023).

Ketua MK Anwar Usman mengatakan seluruh hakim konstitusi bakal menghadiri sidang pengucapan putusan uji materiel UU Pemilu terkait batas usia minimal capres-cawapres pada Senin depan.

“Kalau enggak ada halangan, Insya Allah,” kata Anwar menjawab pertanyaan wartawan saat saat ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/10/2023) malam. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi