Inilah Tiga Hakim yang Pimpin Sidang Sengketa PHPU Pileg 2024

Kantamedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) membagi tiga panel majelis hakim yang menangani persidangan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2024. Penanganan perkara sengketa PHPU Pileg 2024 ini akan berjalan bersamaan.

MK telah menentukan tiga panel hakim konstitusi yang akan memimpin sengketa persidangan sengketa PHPU Pileg. MK pun mengungkap masing-masing ketua tiga panel hakim konstitusi tersebut.

“Yang dipraktikkan MK dalam sidang PHPU Pileg sejauh ini: Ketua MK (Suhartoyo) menjadi Ketua Panel I, Wakil Ketua (Wakil Ketua MK Saldi Isra) menjadi Ketua Panel II, dan Ketua MK periode sebelumnya (Arief Hidayat) menjadi Ketua Panel III,” ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono dilansir CNNIndonesia, Rabu (20/3/2024).

Fajar mengungkap pembagian formasi hakim bakal merata berdasarkan lembaga pengusul masing-masing para hakim.

“Majelis Hakim di semua panel akan terdiri atas 3 Hakim Konstitusi yang biasanya disusun dengan komposisi Hakim Konstitusi yang diajukan lembaga DPR, Presiden, dan MA,” kata Fajar.

Kendati demikian, Fajar belum merinci formasi lengkap para hakim di setiap panel dalam sengketa Pileg 2024 mendatang.

Hakim Konstitusi Anwar Usman mendapat sanksi tidak boleh ikut serta dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara PHPU Pilpres, Pileg, hingga Pilkada yang punya potensi timbulnya benturan kepentingan.

Sanksi itu diberikan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam putusan perkara pelanggaran etik pada penanganan perkara syarat usia capres-cawapres beberapa waktu lalu.

Adapun salah satu keponakan Anwar, yakni putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, saat ini menjabat sebagai Ketua Umum PSI.

Selain itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani disebut belum mengajukan hak ingkar untuk tidak ikut serta dalam penanganan perkara PHPU Pileg 2204 terkait Partai Persatuan Pembangunan (PPP) secara formal.

“Belum secara tegas dia ngomong. Secara formal belum,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat ditemui di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa (19/3).

Suhartoyo juga menegaskan keputusan Arsul akan ikut menangani perkara PHPU Pilpres belum dibahas dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Hakim MK.

Hal itu, kata Suhartoyo, bakal dirapatkan oleh para hakim terlebih dahulu. Ia meyakini posisi Arsul dalam penanganan perkara PHPU akan diputus sebelum rangkaian sidang berjalan.

“Sebelum sidang diselenggarakan kan sudah ada keputusan apakah beliau akan dilibatkan atau tidak,” jelas Suhartoyo.

Adapun hak ingkar diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Sebelumnya, Arsul menyampaikan dirinya tidak ingin terlibat dalam penanganan perkara PHPU Pileg terkait PPP. Namun, Arsul menyerahkan kepada majelis hakim terkait keterlibatannya dalam proses penanganan PHPU Pilpres.

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul merupakan politikus dari PPP. Dia pernah menjadi sekjen partai itu, dan terakhir posisinya adalah Wakil Ketua Umum PPP sebelum masuk ke MK.

PPP merupakan salah satu peserta Pileg 2024 dan juga turut mengusung pasangan calon pada Pilpres 2024. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi