Kepala BKD: Maju di PSU Pilkada Barut, Shalahuddin Sudah Ajukan Pengunduran Diri sebagai ASN

Palangka Raya, kantamedia.com – Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Kalimantan Tengah, H. Shalahuddin, resmi mengajukan surat pengunduran diri dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Langkah ini merupakan bagian dari persyaratan administratif untuk mengikuti Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Barito Utara (Barut).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng, Lisda Arriyana, mengonfirmasi bahwa berkas pengunduran diri telah diterima dan tengah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Sudah masuk, tapi masih berproses,” ujar Lisda kepada media, usai menghadiri pelantikan Pj Bupati Barito Utara di Istana Isen Mulang, Kamis malam (29/5/2025).

Shalahuddin, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalteng, dijadwalkan mendaftar sebagai bakal calon Bupati Barito Utara ke KPU setempat pada Jumat (30/5/2025). Sesuai jadwal resmi, pendaftaran pasangan calon dalam PSU Pilkada Barut ini berlangsung selama tiga hari, mulai 29 hingga 31 Mei.

Menurut Lisda, pengunduran diri ASN yang maju Pilkada cukup diawali dengan surat pernyataan sedang diproses, sementara keputusan pemberhentian definitif akan ditetapkan melalui SK dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

“Seperti dulu waktu Pak Nuryakin maju, saat pendaftaran ke KPU cukup menyertakan surat pernyataan bahwa pengunduran diri sedang diproses,” jelasnya.

Menunggu SK BKN

Proses penerbitan SK pemberhentian ASN oleh BKN, jelas Lisda, biasanya memakan waktu dua hingga tiga minggu. Namun, dalam beberapa kasus, penerbitan bisa berlangsung lebih cepat tergantung kelancaran koordinasi antarinstansi.

“Yang penting, saat penetapan calon oleh KPU nanti, SK pemberhentian ASN sudah terbit. Itu yang jadi syarat final,” imbuh Lisda.

Lisda menambahkan bahwa pola serupa telah menjadi standar prosedural pada pencalonan sejumlah pejabat di Pilkada sebelumnya. Selama proses administrasi dilalui sesuai regulasi, pencalonan tidak akan terganjal kendala teknis.

“Intinya, secara prosedural, Pak Shalahuddin sudah menjalani tahapan yang diperlukan,” tegasnya.

Dengan demikian, langkah Shalahuddin resmi membuka lembar baru dalam kontestasi PSU Barito Utara 2025. Kini, publik menanti bagaimana dinamika politik lokal berkembang jelang 6 Agustus—hari pemungutan suara yang kian mendekat. (daw)

Bagikan berita ini