KPK Resmi Tahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Tangan Langsung Diborgol

Kantamedia.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (20/2/2025) sore. Ia ditahan terkait penanganan dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan.

Hasto terlihat mengenakan rompi orange dengan tangan terborgol. Ia turun dari tangga gedung KPK dengan dikawal dua orang penyidik. Di lantai dasar gedung KPK, tampak sejumlah pengacara Hasto menghampiri dan menepuk Hasto.

“Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025).

Elite PDIP itu selanjutnya ditahan untuk 20 hari ke depan mulai 20 Februari 2025 sampai 11 Maret 2025 di rumah tahanan negara (rutan) klas I Jakarta Timur. Penahanan dapat diperpanjang tergantung kebutuhan penyidikan.

Sebelumnya, Hasto hadir di Gedung KPK pada Kamis (20/2/2025) pagi. Ia memenuhi panggilan sebagai tersangka. Dia menegaskan kedatangannya ke KPK sebagai bentuk sikap kooperatif sebagai warga negara. Namun, ia menduga adanya agenda politik di balik kasus yang menjeratnya.

“Saya datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi inilah sikap kooperatif yang kami tunjukkan sebagai warga negara Republik Indonesia yang sah yang menjunjung tinggi hukum dan datang meskipun sejak awal kami memahami bahwa begitu banyak agenda-agenda politik terkait dengan kasus saya,” kata Hasto, Kamis (20/2/2025).

Hasto mengatakan, indikasi itu terlihat setelah ada saksi yang diintimidasi. Dia menyebut, nama Tio yang tak bisa melanjutkan pengobatan kanker ke luar negeri hanya karena enggan menyebut nama dirinya.

“Ini bisa ditunjukkan yang pertama dari keterangan saksi yang mencoba diintimidasi bahkan saudara-saudari Tio pun itu tidak bisa berobat ke luar negeri melanjutkan pengobatan atas derita cancer yang dideritanya hanya karena tidak mau menyebutkan nama saya,” ujar dia.

Selain itu, Hasto menambahkan, ada penyidik yang dinilai mendapatkan bukti-bukti dengan cara-cara melanggar etika dan tak sesuai prosedur yang berlaku.

“Bukti-bukti diperoleh dengan cara-cara yang tidak sah dengan cara-cara melanggar etika dengan cara-cara yang melakukan perbuatan melawan hukum,” ucap dia.

Hasto kemudian mengungkit yang dialami Kusnadi ketika hadir mendampinginya

“Penyidik KPK, saudara Rosa Purba Bekti kemudian menyamar, membohongi, mengintimidasi merampas barang milik DPP-PDI Perjuangan dan kemudian menginterogasi tanpa adanya surat perintah panggilan sehingga ini merupakan sesuatu pelanggaran yang sangat serius terhadap hukum,” ujar dia.

“Ketiga terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan kemudian yang keempat bagaimana proses peradilan yang terbuka bagi masyarakat umum ternyata bukti-bukti yang disampaikan atas suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah dan tidak bisa diproses kembali,” sambung dia.

Walau melihat banyak kejanggalan, Hasto mengaku tetap hadir di KPK.

“Nah untuk itu meskipun diwarnai dengan berbagai praktik-praktik pelanggaran hukum dan intimidasi saya tetap datang ke KPK,” kata dia.

Saat ditanya kemungkinan akan dijebloskan, Hasto menjawab dengan santai.

“Ya sudah siap lahir batin.” tandas dia. (*)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi