PALANGKA RAYA, Kantamedia.com – Jelang Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng akan mengadakan sayembara pembuatan maskot.
Kepala Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Harmain Ibrohim, menjelaskan, dalam Sayembara itu terdapat beberapa ketentuan pembuatan maskot Pilgub Kalteng 2024.
“Yang Pertama sayembara terbuka untuk Umum yakni seluruh masyarakat kecuali Anggota/Sekretariat/ASN/TNP KPU Provinsi dan KPU kabupaten/kota,” katanya, Kamis (18/04/2024).
Harmain menyebut, bahwa dalam Sayembara itu peserta yang ingin mengikuti dapat mengambil Formulir pendaftaran di KPU Kalteng Jalan Jendral Sudirman Palangka Raya pada Hari Kerja.
“Kemudian, peserta wajib menyerahkan formulir pendaftaran serta surat pernyataan keaslian karya yang ditandatangani di atas materai Rp. 10 ribu,” Ucapnya.
Selain itu apabila masyarakat merasa jauh dari tempat tinggal, bisa mengunduh di laman link https://bit.ly/SayembaraMaskotPilkadaKalteng2024.
“Formulir pendaftaran dapat dikirim bersamaan dengan hardcopy karya. Lalu, Peserta wajib menyertakan deskripsi/definisi karya maskot yang diikutsertakan dalam sayembara dan diketik pada kertas ukuran A4,” tambahnya.
Selain itu, desain maskot dikirim dalam bentuk softcopy ke email : [email protected] dengan subject : Sayembara Maskot Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 Provinsi Kalimantan Tengah dan hardcopy dalam bentuk Compact Disk (CD).
Harmain menjelaskan dalam mengikuti Sayembara desain harus:
1) merepresentasikan atau menggambarkan kekhasan yang ada di Kalteng.
2) Komunikatif dan mudah dipahami.
3) mencerminkan asas Pemilihan 2024 “Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, serta Jujur dan Adil”.
4) memuat frasa “Rabu, 27 November 2024”.
5) tidak boleh berasosiasi dengan Lambang Negara, Ormas, atau Partai Politik dan tidak diperkenankan memuat gambar diri tokoh tertentu atau lambang/simbol lain yang tidak diperkenankan menurut ketentuan.
6) Desain original bukan hasil plagiat.
“Berdasarkan Perjanjian yang sesuai dengan Peraturan Perundangan, Hak Cipta karya pemenang sayembara menjadi milik KPU Provinsi Kalteng,” ujarnya.
Pendaftaran dan Penerimaan Karya Peserta dimulai Tanggal 18 hingga 26 April 2024. Serta pengumuman hasil Pemenang pada tanggal 30 April 2024.
Dalam Sayembara Maskot Pilgub 2024, panitia telah menyediakan hadiah total Rp. 50 juta, dimana Juara I Rp. 15 juta, Juara II Rp. 13 juta, Juara III Rp. 10 juta, Harapan I Rp. 5 juta, Harapan II Rp, 4 juta dan Harapan III mendapat Rp. 3 juta.
Untuk itu dirinya mengajak masyarakat Kalteng mengikuti Sayembara tersebut, Hasil keputusan Juri tidak dapat diganggu gugat dan Pajak Hadiah Sayembara ditanggung oleh pemenang. (Mhu)