Hut Ri

Masa Jabatan Anggota DPRD Hasil Pileg 2024 Potensi Diperpanjang 2 Tahun

Kantamedia.com – KPU merespons putusan Mahkamah Konstitusi yang memutuskan harus ada jeda waktu dalam penyelenggaraan Pileg DPR, DPD dan Pilpres dengan Pileg DPRD dan Pilkada.

MK memutuskan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, kini ada pemisahan yakni Pileg DPRD tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada mulai dari Pilgub, Pilbup, dan Pilwalkot.

“Kami menghormati putusan MK dan akan pelajari secara detail putusan MK tersebut,” kata Ketua KPU M Afifuddin kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Masa Jabatan Anggota DPRD

Komisioner KPU Idham Holik menyebut, imbas putusan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) akan ada potensi perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.

“Maka masa jabatan anggota DPRD berpotensi diperpanjang, karena pemilu lokal baru akan menghasilkan anggota DPRD terpilih pada tahun 2031,” kata Idham kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).

Idham mengatakan, perpanjangan jabatan para anggota DPRD akan dibahas lebih lanjut oleh para pembuat Undang-Undang. Ia meminta semua pihak menunggu UU Pemilu yang baru.

“Saya yakin Pembentuk UU (DPR dan Pemerintah) akan melakukan perubahan UU Pemilu. Kita tunggu UU Pemilu yang baru,” ucap dia.

Kemudian, Idham menjelaskan undang-undang terkait masa jabatan DPRD tercantum pada UU no 23 tahun 2014 Pasal 102 ayat (4) dan Pasal 155 ayat (4).

Dalam dua pasal itu, ada frasa yang menyebut ‘berakhir pada saat anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang baru mengucapkan sumpah/janji’. Berlandaskan hal itu, Idham menyebut jabatan para anggota DPRD terpilih di 2024 berpotensi diperpanjang.

Berikut bunyi pasalnya:

UU No. 23 Tahun 2014

Pasal 102 ayat (4) berbunyi: Masa jabatan anggota DPRD provinsi adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD provinsi yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Pasal 155 ayat (4) berbunyi: Masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 (lima) tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD kabupaten/kota yang baru mengucapkan sumpah/janji.

Siapkan Revisi UU Pemilu

Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto menyatakan, Pemerintah akan mengkaji secara menyeluruh pelaksanaan teknis Pemilu ke depan sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan antara Pemilu nasional dan Pemilu lokal mulai tahun 2029.

Bima Arya menegaskan bahwa putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga pemerintah tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakannya.

“Putusan MK itu final dan mengikat. Pemerintah tentu berkewajiban untuk melaksanakan,” ujar Bahtiar dikutip dari Antara.

Ia menjelaskan, saat ini pemerintah sedang menyiapkan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu agar sejalan dengan ketentuan baru tersebut. Proses revisi dilakukan dengan menjaring masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Kami tengah menerima berbagai masukan dari masyarakat sipil, partai politik, dan kalangan akademisi untuk menyesuaikan pelaksanaan Pemilu ke depan,” jelasnya.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera menegaskan, revisi Undang-Undang (UU) Pemilu wajib segera dilakukan menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan antara pemilu nasional dan lokal. Diketahui, MK telah memutuskan Pilkada dielar dua tahun setelah Pilpres.

Menurutnya, putusan MK soal pemisahan pemilu nasional dan lokal hanyalah akumulasi masalah yang perlu direvisi UU Pemilu. Ia berkata, MK sebelummya juga telah memutuskan sejumlah perkara yang mempersoalkam klausul di UU Pemilu.

“Wajib, wajib segera revisi (UU Pemilu). Bahkan ini kan cuma akumulasi sebelumnya ada presiden threshold udah dihapus, parlementari Threshold udah dihapus,” tegas Mardani saat dihubungi, Kamis (26/6/2025). (*)

Bagikan berita ini