Parpol Tak Usung Capres di 2024 Berpotensi Dilarang Ikut Pemilu 2029

Kantamedia.com – Partai politik atau koalisi partai politik yang tak mengusung pasangan calon presiden-calon wakil presiden di Pilpres 2024 berpotensi kena sanksi tak bisa ikut Pemilu 2029. Hal ini diatur dalam Pasal 235 Ayat 5 Undang-undang (UU) tentang Pemilu.

“Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi syarat mengajukan pasangan calon tidak mengajukan bakal pasangan calon, partai politik bersangkutan dikenai sanksi tidak mengikuti pemilu berikutnya,” bunyi pasal 235 Ayat 5 UU Pemilu.

Pasal tersebut diletakkan dalam konteks bila ada potensi terjadi calon tunggal dalam Pilpres.

Mulanya, KPU membuka masa pendaftaran terhadap partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengajukan pasangan calon presiden-wakil presiden.

Apabila hanya ada satu pasangan calon yang didaftarkan, maka KPU membuka masa pendaftaran tambahan selama 2 x 7 hari.

Jika masih tetap tidak ada yang mendaftar, KPU harus melanjutkan tahapan pelaksanaan. Hal itu diatur dalam Pasal 235 Ayat (6) UU Pemilu.

“Dalam hal telah dilaksanakan perpanjangan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) masih terdapat satu pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilu tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini,” bunyi Pasal 235 ayat (6).

Demi mencegah itu, UU Pemilu mengatur kewenangan KPU untuk menolak pendaftaran pasangan calon diajukan oleh koalisi parpol sehingga mengakibatkan koalisi parpol lainnya tidak dapat mendaftarkan Paslon.

Syarat Partai Mencalonkan Presiden Menurut UU Pemilu

Syarat partai mencalonkan presiden dan calon wakil presiden pada Pemilu 2024 sudah ditetapkan oleh KPU, yaitu berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2019.

Penyelenggaraan pemilu legislatif dan pemilihan presiden yang diselenggarakan secara serentak pada 2024 mendatang menggunakan landasan hasil Pemilu 2019 untuk menghitung perolehan suara atau kursi.

Partai atau koalisi partai yang berhasil memperoleh minimal 25 persen suara atau 20 persen kursi di DPR, dapat mengusung calon presiden dan wakil presiden. Kebijakan itu ditetapkan berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dan peraturan teknis lainnya. Syarat ini dikenal dengan sebutan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Bila melihat hasil pemilu 2019, saat ini, ada 575 kursi di parlemen, maka calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) yang akan bertarung di Pilpres 2024 harus menguasai atau didukung setidaknya 20 persen atau 115 kursi milik partai politik di DPR RI.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), PDI Perjuangan meraih 22,26% dari jumlah kursi DPR RI yang sebanyak 575 kursi pada Pemilu 2019. Artinya, partai berlogo kepala banteng moncong putih ini berhak mengusung capres/cawapres pada Pilpres 2024 tanpa harus melakukan koalisi.

Sementara, 8 partai lainnya harus melakukan koalisi agar perolehan kursi DPR RI memenuhi ambang batas untuk dapat mengusung calon presiden (Presidential Threshold) minimal 20%.

Kedelapan partai tersebut adalah, Partai Golongan Karya (Golkar) meraih 14,78% kursi DPR RI. Diikuti Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) meraih 13,57%, Partai Nasional Demokrat (Nasdem) sebesar 10,26%, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebesar 10,09%.

Setelahnya ada Partai Demokrat meraih 9,39% kursi DPR RI, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) meraih 8,7%, Partai Amanat Nasional (PAN) meraih 7,65%, serta Partai Persatuan Pembangunan (PPP) meraih 3,3% kursi.

Sebagai informasi, Pemilu 2019 diikuti 16 partai politik. Kesembilan partai di atas berhasil lolos ke Senayan. Sementara, 7 partai lainnya tidak memenuhi ambang batas (Parliamentary Threshold) sebesar 4% dari suara sah nasional.

Berikut ini perolehan suara 7 partai politik yang tidak memenuhi syarat untuk mendudukkan wakilnya di DPR RI pada Pemilu 2019:

Perindo: 2,67%
Partai Berkarya: 2,09%
Partai Solidaritas Indonesia: 1,89%
Partai Hanura: 1,54%
Partai Bulan Bintang: 0,79%
Partai Garuda: 0,50%
PKPI: 0,22%

(*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi