Sidang DKPP Soroti Dugaan Kelalaian Bawaslu Kalteng, PMII Desak Penegakan Etik dalam Kasus OTT Pilkada Barito Utara

Palangka Raya, Kantamedia.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia menggelar sidang kode etik di Palangka Raya, Kalimantan Tengah pada Kamis, (11/8/2025) untuk memeriksa perkara nomor 183-PKE-DKPP/VIII/2025. Sidang ini menindaklanjuti pengaduan dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kalimantan Tengah terhadap Bawaslu Kalteng terkait penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) dalam Pilkada Barito Utara.

Ketua PKC PMII Kalteng, Fikri Haikal, menyampaikan bahwa pihaknya menemukan indikasi kelalaian Bawaslu dalam mengusut keterlibatan Deden alias Muhammad Al-Ghazali, pelaku OTT yang telah divonis bersalah secara pidana oleh Pengadilan Tinggi Muara Teweh. Deden diketahui menjabat sebagai Wakil Bendahara Tim Kampanye Paslon 02, namun Bawaslu dinilai tidak melakukan pendalaman untuk menilai apakah praktik politik uang tersebut bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

“Masih ada opsi pemanggilan daring atau alternatif lain. Kegagalan tersebut membuat keputusan Bawaslu yang menyatakan OTT tidak memenuhi unsur TSM merugikan marwah demokrasi,” ujar Fikri.

Dalam sidang tersebut, PMII mengajukan lima petitum, termasuk permintaan pemberhentian terhadap Teradu I dan peringatan keras terakhir bagi Teradu II–V. Mereka juga meminta agar DKPP menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Sidang masih diskors dan akan dilanjutkan pada sesi berikutnya.

Fikri menegaskan bahwa PMII memilih jalur konstitusional melalui DKPP tanpa mobilisasi massa. “Langkah ini murni untuk menjaga martabat demokrasi di Kalteng,” tegasnya.

Dari pihak penyelenggara pemilu, Ketua KPU Kalteng Sastriadi menjelaskan bahwa KPU hanya hadir sebagai pihak terkait dan tidak memiliki kewenangan atas substansi aduan. “Kami hanya memberikan keterangan terkait supervisi dan monitoring pelaksanaan PSU di Barito Utara,” jelasnya.

Sekretaris DKPP, David Yama, menyampaikan bahwa sidang ini mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu, saksi, dan pihak terkait. Proses pemanggilan dilakukan sesuai Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 yang telah diperbarui dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Sidang di Palangka Raya memeriksa tiga perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, termasuk perkara 183-PKE-DKPP/VIII/2025 yang menjadi perhatian luas karena menyangkut integritas lembaga pengawas pemilu dan penegakan aturan terhadap praktik politik uang yang diduga mencederai demokrasi. (daw).

Bagikan berita ini