Tanggapi Gugatan di MK, Tim Pengacara 02: Narasi Tanpa Bukti hingga Ngoceh Sana-sini

Yusril menilai bahwa permohonan pemohon sebagian besar merupakan pandangan dari ahli dan buku. Sehingga, pihaknya nanti akan menghadirkan ahli di persidangan mendatang.

“Pada prinsipnya kami mengatakan bahwa narasi yang dikemukakan lebih banyak merupakan satu pandangan satu pendapat mengutip banyak pandangan-pandangan ahli dari buku, yang tentu akan kami jawab dan akan kami counter oleh ahli yang akan kami hadirkan dalam persidangan-persidangan berikut,” ujarnya.

Pihak Yusril pun berkeyakinan dapat membantah seluruh inti permohonan yang diajukan pihak Ganjar-Mahfud.

“Kami berkeyakinan kami dapat membantah seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh pemohon 2 pada siang hari ini dan kami berkeyakinan MK akan menolak permohonan yang disampaikan kepada MK,” imbuhnya.

Gugatan Anies-Cak Imin Dinilai Ngambang

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota Tim Hukum Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea. Dia menyindir isi permohonan tim hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan dan atau sejenis gugatan yang paling mengambang,” ujar Hotman Paris.

“Yang digugat apa, yang dibahas bansos,” sambungnya.

Dia menilai bahwa isi dari bukti pemohon adalah soal bansos. Menurutnya, MK tak berwenang menilai soal bansos.

“90 persen isi dari permohonan itu adalah tentang bansos dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat, ‘Bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos’,” ujarnya.

Gugatan Anies-Cak Imin Dinilai Hanya Ocehan

Dia mengatakan permohonan yang dibacakan oleh Ari Yusuf Amir dan Bambang Widjojanto cuma ngoceh-ngoceh saja. Dia mengatakan bansos sudah sesuai dengan undang-undang.

“Jadi permohonan dari 01 ini cukup dijawab oleh satu paragraf saja karena yang lainnya hanya ngoceh-ngoceh sana sini,” ucapnya.

“Hanya satu, bansos itu adalah sah sesuai dengan undang-undang, karena kalau tidak sah 90 persen surat permohonan itu memakai alasan bansos,” sambungnya. (*/jnp)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi