Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: 57,8 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Ekobis > 57,8 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

57,8 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Minggu, 6 Agustus 2023
Share
Ilustrasi Nik Npwp
Ilustrasi
SHARE

Kantamedia.com – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan mencatat sebanyak 57,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per akhir Juli 2023. Integrasi ini akan membuat aktivitas perpajakan dapat dilakukan cukup dengan ktp saja.

“Sebanyak 57,8 juta NIK dengan NPWP connect. Sekarang masih bisa cetak kartu NPWP, tapi ke depan tidak perlu lagi menghafalkan nomor NPWP, yang dihafalkan nomor KTP karena dipakai untuk akses ke sistem informasi DJP,” kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, usai acara Kampanye Simpatik Perpajakan Spectaxcular 2023 di Jakarta, Minggu (6/8/2023).

Baca juga:  Mulai Berlaku 2023: Tak Bayar Pajak 2 Tahun, Kendaraan Bakal Jadi Bodong Permanen

Karena itu, Suryo mengajak wajib pajak untuk membantu negara mempercepat integrasi 69 juta data di 2023, dengan melakukan pengecekan secara mandiri melalui laman resmi pajak.go.id. Selain memastikan identitas pribadi, ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan kesesuaian pajak yang perlu dibayarkan dan dilaporkan.

“Di situ kita bisa lihat. Kemudian kewajiban lapor, misal saya sebagai orang yang wajib PPh orang pribadi, penghasilan saya sudah semua masuk belum, biaya saya sudah tepat belum,” katanya menjelaskan.

Baca juga:  Ini Cara Mengetahui Nomor EFIN yang Lupa Tanpa Harus ke Kantor Pajak

Menurutnya, integrasi NPWP dengan NIK ini merupakan salah satu wujud nyata dari reformasi yang dilakukan Ditjen Pajak, dalam memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menunaikan tugas membayar pajak.

Suryo mengatakan, pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan perbankan, khususnya Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), karena seluruh transaksi pajak terdapat di perbankan.

Diakuinya, integrasi antara NPWP yang berjumlah 15 digit dengan NIK yang berjumlah 16 digit, membutuhkan koordinasi yang kuat antara dua lembaga.

“Ada semacam penyesuaian di sistem perbankan untuk mengadopsi transaksi antara perbankan dengan DJP. Saat ini kita gaungkan bahwa NIK dan NPWP adalah sama dan ke depan satu data nasional dapat betul-betul kita dapatkan,” tutur dia.

Baca juga:  Sebelum Lapor SPT, Wajib Pajak Harus Validasi NIK

Format Baru NPWP

Setelah penggunaan NIK sebagai NPWP secara resmi diluncurkan oleh menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Acara Puncak Perayaan Hari Pajak Tahun 2022, Rabu (20/7/2022), penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Berdasarkan PMK tersebut, terdapat tiga format baru NPWP. Format baru NPWP ini akan berlaku mulai tanggal 14 Juli 2022.

12Next Page
TAGGED: NIK, NPWP, Pajak
Editor 01 Minggu, 6 Agustus 2023 Minggu, 6 Agustus 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Images
Ekobis

OJK Panggil Fintech AdaKami, Maraknya Penagihan Pinjaman Yang Tak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023
Spklu
Ekobis

Pemerintah Permudah Izin Usaha Kegiatan Pengisian Kendaraan Listrik

Kamis, 21 September 2023
Img 20230919 Wa0021
Ekobis

Penerapan Tata Kelola Yang Baik, Salah Satu Faktor Ciptakan Sektor Keuangan Berintegritas

Selasa, 19 September 2023
Pinjol Ilegal
Ekobis

OJK Gandeng BIN Berantas Pinjol Ilegal

Minggu, 17 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?