Kantamedia.com – Apa arti UMKM? UMKM adalah singkatan dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Sejatinya, siapa saja bisa mendirikan UMKM. Namun, terdapat beberapa persyaratan hingga kriteria yang harus dipenuhi terlebih dahulu.
UMKM adalah usaha produktif yang dimiliki oleh perorangan atau badan usaha yang memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Undang-Undang No. 20 Tahun 2008.
Nah, para pelaku UMKM biasanya berasal dari masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah untuk mengembangkan perekonomiannya. Penasaran mengenai pengertian lengkap, kriteria, syarat, hingga cara mendaftar UMKM secara online? Simak penjelasan di artikel ini!
Arti UMKM
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengertian UMKM adalah klasifikasi usaha mikro, kecil, dan menengah yang dimiliki oleh perorangan maupun badan usaha. Istilah ini juga digunakan untuk mengklasifikasikan jenis usaha berdasarkan jumlah aset, omzet, dan karyawan.
UMKM sendiri memiliki peran penting dalam perekonomian suatu negara karena menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di masyarakat.
Contoh UMKM yang mungkin sering kamu temui adalah pengrajin lokal, pembuat sepatu, penjual makanan daerah produksi sendiri, dan masih banyak lagi.
Saat ini, perkembangan UMKM juga semakin pesat karena adanya berbagai program dari pemerintah untuk meningkatkan segi kualitas dan skill para pelakunya. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi pengusaha kecil yang ingin mengembangkan bisnisnya.
Kriteria UMKM
Kriteria UMKM di Indonesia ditetapkan berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Kriteria ini mencakup nilai aset, omzet tahunan, serta jumlah tenaga kerja yang dimiliki oleh usaha tersebut. Berikut penjelasannya:
1. Usaha Mikro
Usaha mikro merupakan usaha dengan skala paling kecil dibandingkan usaha kecil dan menengah. Biasanya, usaha ini dikelola oleh individu atau keluarga dengan modal terbatas. Untuk kriteria dari usaha mikro, yaitu:
- Aset bersih: Maksimal Rp50 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
- Omzet tahunan: Maksimal Rp300 juta.
- Jumlah tenaga kerja: 1–4 orang.