Jakarta, Kantamedia.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membebaskan penyerahan aset kripto dari pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mulai berlaku Kamis (31/7/2025). Penyerahan kripto kini dipersamakan dengan surat berharga sehingga tidak dikenai PPN.
Namun, tidak demikian dengan jasa transaksi dan penambangan. Kedua sektor tersebut tetap dikenakan PPN dengan skema perhitungan yang spesifik.
Untuk jasa perdagangan kripto yang difasilitasi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), PPN dikenakan atas berbagai layanan seperti jual beli kripto, pertukaran antar aset, hingga pengelolaan dompet digital. Tarif yang digunakan adalah 12% dari nilai lain sebesar 11/12 komisi atau imbalan yang diterima.
Sementara itu, untuk jasa verifikasi transaksi oleh penambang kripto, penghitungan PPN dilakukan dengan menggunakan besaran tertentu: 20% dari 11/12 tarif PPN, dikalikan dengan nilai penggantian yang bisa berupa mata uang fiat maupun aset kripto hasil sistem reward.
Nilai mata uang asing dan kripto akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs dan nilai yang ditetapkan oleh otoritas atau penyelenggara masing-masing, dengan pendekatan yang konsisten sebelum jatuh tempo pelaporan pajak. (Mhu).



