OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Aset Kripto dari Bappebti

Jakarta, Kantamedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) secara resmi mengakhiri masa peralihan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dari Bappebti kepada OJK. Pengakhiran tersebut ditandai dengan penandatanganan Berita Acara di Ruang Pusat Inovasi OJK (OJK Infinity), Jakarta, Selasa.

Dokumen ini menandai rampungnya proses transisi yang dilaksanakan secara terkoordinasi dan kolaboratif oleh kedua lembaga, merujuk pada Nota Kesepahaman OJK dan Bappebti Nomor NK-01/D.07/2025 dan Nomor HK.00.00.01/BAPPEBTI/NK/01/2025 tertanggal 10 Januari 2025. Penandatanganan dilakukan oleh Sekretaris Bappebti Ivan Fithriyanto dan Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK Djoko Kurnijanto, disaksikan Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi serta Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya.

Hasan Fawzi mengatakan proses peralihan berjalan lancar berkat koordinasi intensif antarlembaga. “Satu tahun perjalanan tim ini mewarnai bagaimana peralihan itu dapat kita lakukan dengan baik dan lancar,” ujarnya.

Selama masa transisi, pengaturan dan pengawasan aset digital dilakukan melalui working group gabungan OJK dan Bappebti yang bertugas menyerahkan salinan dokumen serta data aset kripto dari Bappebti kepada OJK.

Dengan berakhirnya masa peralihan, koordinasi kedua lembaga selanjutnya mengacu pada Nota Kesepahaman OJK dan Kementerian Perdagangan Nomor MoU-6/D.01/2021 dan Nomor 03/M-DAG/MoU/8/2021 tentang penguatan fungsi, tugas, dan kewenangan.

Penutupan fase transisi ini menegaskan komitmen OJK dan Bappebti untuk terus bersinergi menjaga kesinambungan kebijakan serta memperkuat kolaborasi lintas otoritas, guna memastikan pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital berjalan efektif, tertib, dan aman, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan perlindungan bagi konsumen. (mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *