Kantamedia.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengumumkan PT MD Entertainment Tbk (FILM) dan PT NexAI Digital Infrastruktur Tbk (MGLV) tidak lagi masuk dalam daftar emiten dengan status kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC).
Mengutip keterbukaan informasi BEI, struktur kepemilikan saham FILM, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat, per 5 Oktober 2026 dinilai tidak lagi memenuhi kriteria HSC berdasarkan metodologi yang berlaku.
Hal serupa berlaku bagi MGLV, yang sebelumnya bernama PT Panca Anugrah Wisesa Tbk. Berdasarkan penilaian terhadap struktur kepemilikan saham per 30 September 2026, emiten tersebut juga tidak lagi memenuhi kriteria kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.
Berakhirnya status HSC menunjukkan struktur kepemilikan saham kedua emiten tersebut tidak lagi memenuhi kriteria konsentrasi kepemilikan yang ditetapkan dalam metodologi BEI.
Meski demikian, sebanyak 19 emiten lainnya masih tercatat dalam daftar HSC karena struktur kepemilikan sahamnya belum memenuhi kriteria yang ditetapkan.
BEI menjelaskan, penentuan status HSC mengacu pada metodologi kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi atas struktur kepemilikan saham dalam bentuk warkat dan tanpa warkat. Pengumuman tersebut mencakup hasil penilaian berdasarkan data per 1 Oktober 2026.
Otoritas bursa juga menegaskan, masuknya suatu emiten dalam daftar HSC tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal yang berlaku.
Sejumlah emiten dari berbagai sektor masih tercatat dalam daftar tersebut. Di sektor perkebunan dan pertambangan, antara lain PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk (SSMS), PT Golden Eagle Energy Tbk (SMMT), PT Cita Mineral Investindo Tbk (CITA), dan PT J Resources Asia Pasifik Tbk (PSAB).
Sementara itu, sektor perbankan diwakili PT Bank Maspion Indonesia Tbk (BMAS), PT Bank Mayapada Internasional Tbk (MAYA), dan PT Bank Mestika Dharma Tbk (BBMD).
Di sektor infrastruktur dan telekomunikasi, terdapat PT Tower Bersama Infrastructure Tbk (TBIG), PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI), serta PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL).
Daftar tersebut juga mencakup PT Citra Putra Realty Tbk (CLAY), PT Indonesian Paradise Property Tbk (INPP), PT Duta Pertiwi Tbk (DUTI), PT Sarana Meditama Metropolitan Tbk (SAME), dan PT Sillo Maritime Perdana Tbk (SHIP).
Adapun emiten lain yang masih berstatus HSC meliputi PT Akasha Wira International Tbk (ADES), PT Diamond Food Indonesia Tbk (DMND), PT Enseval Putera Megatrading Tbk (EPMT), dan PT Temas Tbk (TMAS).
Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan emiten tidak akan dikenai sanksi hanya karena sahamnya masuk dalam daftar HSC. Namun, saham-saham berstatus HSC yang aktif diperdagangkan akan diperiksa lebih lanjutoleh otoritas terkait. (*/Mhu).


