Jakarta, Kantamedia.com – Pemerintah terus berupaya memberantas praktik judi online yang masih marak di tengah masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah pemblokiran situs dan rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas ilegal tersebut.
Bank Indonesia (BI) dalam surat resminya kepada direksi perbankan mengungkap sejumlah pola transaksi mencurigakan yang kerap digunakan dalam praktik judi online. BI meminta seluruh bank melakukan pemantauan khusus terhadap rekening pribadi maupun merchant yang menunjukkan aktivitas tidak lazim.
Beberapa ciri yang perlu diwaspadai antara lain frekuensi transaksi tinggi pada malam hingga dini hari, nilai transaksi kecil namun berulang, serta penarikan dana besar dalam satu waktu. Selain itu, rekening yang sebelumnya tidak aktif tiba-tiba kembali digunakan juga masuk dalam kategori mencurigakan.
BI juga menyoroti transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah atau merchant, termasuk nilai yang melebihi batas wajar. Bank diminta memantau merchant yang menjual game online, voucher pulsa, dan software, serta nama-nama merchant yang mengandung istilah seperti “gacor,” “tembus,” atau “slot.”
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan akun atau merchant yang memfasilitasi judi online, bank diminta segera menutup akun tersebut dan memutus kerja sama. Tindak lanjutnya wajib dilaporkan kepada BI.
Selain itu, laporan transaksi mencurigakan harus disampaikan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk dilakukan investigasi lanjutan. Pemerintah berharap langkah ini dapat memperkuat pengawasan dan mempersempit ruang gerak pelaku judi online di Indonesia. (Mhu).


 
		 
		 
		 
		 
		 
		
