Palangka Raya, Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pelaporan Pajak Air Permukaan (PAP) di Kalimantan Tengah masih belum akurat karena tidak didukung alat ukur resmi. Akibatnya, pelaporan pajak masih didasarkan pada estimasi penggunaan air, bukan pengukuran faktual di lapangan.
Kepala Satgas Korsupgah Wilayah III KPK, Maruli Tua, menegaskan pentingnya keberadaan water meter sebagai instrumen utama pengawasan. “Kalau belum ada water meter, otomatis meningkatkan keraguan dari petugas pajak terhadap laporan perusahaan. Karena datanya hanya perkiraan,” ujarnya, Jumat (24/10).
Menurut Maruli, tanpa alat ukur, perhitungan pajak dilakukan berdasarkan estimasi skala produksi perusahaan. Namun, metode tersebut rentan tidak sesuai dengan realitas penggunaan. “Ya, bisa dibilang begitu. Itu hanya estimasi. Kalau diragukan, seharusnya dilakukan verifikasi lapangan,” katanya.
Ia menjelaskan, tata cara verifikasi lapangan sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Gubernur, namun implementasinya belum berjalan optimal. Banyak laporan pajak diterima tanpa uji lapangan yang memadai. “Dalam Pergub sudah jelas bagaimana proses pemeriksaan dilakukan. Tapi kalau belum diterapkan dengan disiplin, hasilnya tetap tidak akurat,” tambahnya.
Maruli menegaskan potensi kebocoran penerimaan negara dan daerah sangat mungkin terjadi. “Yang sudah punya water meter saja kadang masih meragukan datanya, apalagi yang belum. Potensi kebocorannya jelas ada,” tegasnya.
KPK mendorong Bapenda Provinsi dan kabupaten/kota segera menuntaskan pemasangan water meter di seluruh perusahaan wajib pajak air permukaan serta melakukan pemeriksaan rutin terhadap alat yang sudah terpasang. Menurut Maruli, langkah ini menjadi dasar penting dalam memastikan transparansi dan kepatuhan pajak sektor sumber daya alam di Kalimantan Tengah. (Daw).



