Kantamedia.com – Mengecek NIK KTP apakah terdaftar di aplikasi pinjol (pinjaman online) atau tidak telah menjadi langkah yang sangat penting dalam era digitalisasi saat ini. Mengapa penting untuk melakukan pemeriksaan ini?
Hal ini terkait dengan maraknya penyalahgunaan data pribadi yang terjadi di pinjol ilegal. Oknum yang tidak bertanggung jawab dapat memanfaatkan KTP Anda untuk mengajukan pinjaman tanpa sepengetahuan Anda.
Dampak yang ditimbulkan akibat penyalahgunaan data pribadi ini sangatlah serius. Salah satunya adalah munculnya tagihan pinjol atas nama Anda, padahal sebenarnya Anda tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Selain itu, penyalahgunaan data ini juga dapat berdampak pada penurunan skor kredit di BI Checking, yang pada akhirnya akan mempersulit Anda untuk mendapatkan pinjaman di masa depan. Tidak hanya itu, nama baik Anda juga dapat tercoreng akibat tindakan tidak bertanggung jawab oknum tersebut.
Lalu, bagaimana cara mengecek NIK KTP apakah terdaftar di aplikasi pinjol atau tidak? Berikut adalah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan, seperti yang telah dirangkum dari berbagai sumber, Jumat (24/5/2024).
1. Cek via SLIK OJK
Dalam era digital saat ini, banyak orang yang memanfaatkan layanan pinjaman online atau pinjol untuk memenuhi kebutuhan finansial mereka. Namun, sebagai pengguna pinjol, penting untuk memastikan bahwa NIK KTP kita terdaftar di aplikasi yang aman dan terpercaya. Salah satu cara untuk melakukan pengecekan ini adalah melalui SLIK OJK.
SLIK adalah singkatan dari Sistem Layanan Informasi Keuangan yang dikembangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengecek apakah NIK KTP kita terdaftar di pinjol mana saja, kita perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka https://idebku.ojk.go.id di ponsel atau komputer.
- Pilih menu “pendaftaran” pada halaman utama laman.
- Klik “perseorangan” dan pilih “KTP” sebagai identitas debitur.
- Isi nomor KTP kita, kemudian klik “selanjutnya”.
- Isi data registrasi secara lengkap dan lakukan proses BI Checking.
- Unggah file KTP dan foto diri sesuai dengan instruksi yang diminta.
- Tunggu beberapa saat hingga OJK mengirimkan email berisi nomor pendaftaran.
- Setelah mendapatkan nomor pendaftaran, lakukan BI Checking melalui status layanan.
- OJK akan memproses hasil BI Checking dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.
Dengan melakukan langkah-langkah di atas, kita dapat mengetahui apakah NIK KTP kita terdaftar di pinjol mana saja melalui SLIK OJK. Penting untuk selalu menjaga keamanan data kita dan memastikan bahwa kita hanya menggunakan aplikasi pinjol yang telah terdaftar dan diawasi oleh OJK.