Kantamedia.com – Cara memblokir KTP yang digunakan pinjol atau pinjaman online oleh orang lain akan kita bahas dan ulas di artikel ini.
Risiko penyalahgunaan KTP untuk pinjol oleh pihak tidak bertanggung jawab menimbulkan masalah besar, terutama jika melibatkan orang yang tidak dikenal atau bahkan anggota keluarga dan teman dekat.
Masalah semakin rumit jika KTP digunakan pada platform pinjol yang tidak terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Jika kamu merasa mengalami masalah ini, penting untuk segera bertindak. Ada beberapa langkah penting yang dapat dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan KTP untuk pinjol.
Cara Blokir KTP yang Digunakan Pinjol
1. Laporkan ke OJK
Kirimkan pengaduan ke OJK melalui email di [email protected] atau hubungi 157. Sertakan dokumen pendukung dan kronologi kejadian.
OJK akan meminta kamu untuk melengkapi dokumen dalam 20 hari; pastikan semua dokumen lengkap untuk memudahkan proses penanganan.
2. Laporkan ke Satgas Investasi OJK
Satgas Investasi OJK bertugas menutup aktivitas pinjaman atau investasi ilegal, termasuk fintech ilegal. Hubungi call center di (021) 1500 655 atau kirim email ke [email protected].
3. Ajukan Pengaduan ke AFPI
AFPI adalah asosiasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending di Indonesia. Kirim pengaduan ke email [email protected], hubungi telepon 150505, atau melalui website afpi.or.id.
4. Laporkan ke Pihak Berwajib
Jika penyalahgunaan identitas semakin tidak terkendali, laporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang relevan. Pastikan kamu memiliki dokumen yang jelas untuk memudahkan proses investigasi.
Dengan langkah-langkah ini, kamu dapat melindungi identitas pribadi dari penyalahgunaan di era digital ini.
Cara Hapus Data KTP di Pinjol Ilegal
Sampai saat ini masih banyak pinjol ilegal yang berkeliaran di internet yang membahayakan data penting warga Indonesia. Cara hapus data KTP di pinjol ilegal perlu kamu ketahui bagi yang ingin menghapus data di pinjol ilegal.
Satgas Waspada Investasi (SWI) sering mengingatkan masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal karena risiko yang dapat merugikan.
Berikut ini adalah cara hapus data KTP di pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat, terutama setelah banyak aplikasi pinjol ilegal ditutup oleh Pemerintah.
Namun, jika kamu sudah terlanjur memberikan data KTP ke pinjol ilegal, berikut cara menghapusnya:
1. Lunasi Pinjaman
Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah melunasi seluruh pinjaman pinjol ilegal yang ada.
Setelah semua pinjaman telah dilunasi dan kamu tidak lagi mengajukan pinjaman baru, penyedia layanan pinjaman online tidak akan lagi menghubungi kamu, sehingga data pribadi kamu akan dihapus dari sistem mereka.
Ada perdebatan mengenai kewajiban melunasi pinjaman di platform pinjaman online ilegal.
Beberapa orang berpendapat bahwa hutang di platform ini tidak perlu dibayar karena mereka tidak memiliki izin resmi dan tidak dapat menempuh jalur hukum untuk penagihan.
Namun, untuk menjaga tanggung jawab, disarankan agar kamu tetap melunasi pinjaman tersebut dan berhenti menggunakan layanan pinjaman online ilegal.
2. Hapus Akun dan Uninstall Aplikasi
Setelah melunasi pinjaman, langkah berikutnya adalah menghapus akun di platform pinjol ilegal. Berikut caranya:
- Buka aplikasi pinjol.
- Masuk ke menu Pengaturan atau Setting.
- Cari opsi “Hapus Akun.”
- Ikuti petunjuk yang diberikan untuk menghapus akun.
- Konfirmasi bahwa kamu ingin menghapus akun.
Setelah akun dihapus, uninstall aplikasi pinjol dari ponsel kamu untuk memastikan penyedia layanan tidak bisa lagi menghubungi kamu melalui aplikasi tersebut.
3. Lapor ke OJK
Jika kamu sudah tidak memiliki pinjaman tetapi masih mendapatkan gangguan, laporkan situasi ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berikut cara melaporkannya:
Situs resmi OJK: ojk.go.id
Alamat email OJK: [email protected]
WhatsApp OJK: 081-157-157
Kontak resmi OJK: 157
Melalui pelaporan ini, kamu dapat meminta solusi dan bantuan dari OJK untuk mengatasi masalah yang kamu alami terkait pinjaman online ilegal. (*/jnp)