Kantamedia.com – Over kredit rumah adalah proses pengalihan cicilan kredit rumah dari pemilik lama (debitur lama) kepada pemilik baru (debitur baru). Jadi, ketika Anda membeli rumah dengan skema ini, Anda tidak perlu mengajukan KPR baru.
Sebagai gantinya, Anda melanjutkan pembayaran cicilan rumah yang belum selesai dari pemilik sebelumnya, dan setelah semua syarat terpenuhi, Anda resmi menjadi pemilik rumah tersebut.
Skema memiliki rumah dengan cara over kredit ini menjadi pilihan banyak orang karena memungkinkan Anda membeli rumah second dengan harga yang lebih rendah dibandingkan membeli rumah baru.
Untuk memastikan proses over kredit berjalan dengan aman, ada beberapa cara yang bisa Anda pilih, yaitu melalui bank atau melalui notaris. Kedua cara ini memiliki prosedur yang sedikit berbeda, namun keduanya sama-sama sah secara hukum.
Meskipun begitu, sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi over kredit rumah ini, Anda perlu memahami bagaimana cara, syarat, dan biaya yang terlibat dalam proses cara over kredit rumah agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari.
Pastikan Anda selalu berkomunikasi dengan pihak bank atau notaris untuk memudahkan proses dan menghindari kesalahan mengenai cara, syarat, dan biaya yang terlibat, saat Anda membeli dengan cara over kredit rumah.
Cara Over Kredit Rumah Melalui Notaris
Apabila Anda memilih menggunakan jasa notaris, berikut ini adalah cara over kredit rumah melalui notaris:
- Siapkan Dokumen yang Diperlukan: Persiapkan dokumen yang diminta oleh notaris, baik dokumen pribadi maupun dokumen terkait properti.
- Pilih Notaris yang Tepat: Pilihlah notaris yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu Anda dan penjual.
- Kunjungi Notaris: Datanglah ke kantor notaris bersama penjual rumah untuk mengajukan permohonan over kredit.
- Penyusunan Akta: Notaris akan menyusun akta jual beli dan surat perjanjian yang mencakup kewajiban Anda sebagai pembeli untuk melunasi sisa cicilan dan hak untuk mengambil sertifikat rumah setelah lunas.
- Pemberitahuan ke Bank: Setelah perjanjian dibuat, penjual akan mengirimkan surat pemberitahuan kepada bank untuk memberitahukan bahwa kredit telah dialihkan kepada Anda.
- Akta Dikirim ke Bank: Akta yang sudah ditandatangani oleh kedua belah pihak akan diserahkan kepada bank untuk diproses lebih lanjut.
Cara Over Kredit Rumah Melalui Bank
Sedangkan, untuk over kredit rumah melalui bank, cara ini dilakukan dengan melibatkan pihak bank yang sebelumnya membiayai KPR pemilik lama.
Berikut adalah cara over kredit rumah melalui bank yang perlu Anda pahami:
- Persiapkan Dokumen: Pastikan Anda dan pemilik rumah sebelumnya sudah menyiapkan dokumen yang diperlukan, seperti identitas pribadi, sertifikat rumah, dan bukti pembayaran angsuran terakhir.
- Kunjungi Bank: Datanglah ke bank tempat pemilik lama mengajukan KPR. Sebaiknya Anda datang bersama pemilik lama untuk mempermudah proses.
- Ajukan Permohonan Over Kredit: Sampaikan niat Anda untuk mengambil alih kredit yang masih berjalan dan menjadi debitur baru.
- Isi Formulir dan Lengkapi Berkas: Anda akan diminta mengisi formulir dan menyerahkan berkas-berkas yang diperlukan.
- Tunggu Persetujuan Bank: Bank akan melakukan verifikasi dan jika semua syarat dipenuhi, mereka akan menyetujui permohonan Anda.
- Tanda Tangan Perjanjian: Setelah disetujui, Anda dan pemilik lama akan menandatangani surat perjanjian yang mengesahkan pengalihan kredit rumah.
- Balik Nama Sertifikat: Bank akan melakukan proses balik nama pada sertifikat rumah, meskipun sertifikat masih akan ditahan oleh bank hingga kredit lunas.
Syarat Over Kredit Rumah via Bank
Setiap pengajuan over kredit rumah melalui bank membutuhkan sejumlah dokumen penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan legal.
Berikut adalah dokumen-dokumen yang perlu Anda siapkan:
- Data Objek Rumah atau Tanah: Ini termasuk sertifikat rumah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan dokumen lainnya terkait rumah yang akan dibeli.
- Salinan Perjanjian Kredit: Salinan perjanjian kredit antara pemilik lama dan bank, serta surat penegasan bahwa kredit masih berjalan.
- Bukti Pembayaran Pajak: Salinan bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) dan SPPT selama lima tahun terakhir.
- Bukti Pembayaran Angsuran Terakhir: Pastikan Anda mendapatkan bukti bahwa angsuran rumah telah dibayar dengan baik oleh pemilik lama.
- Dokumen Pribadi: Salinan KTP, KK, akta nikah, dan dokumen pribadi lainnya baik dari Anda maupun penjual.
Biaya Over Kredit Rumah via Bank
Seperti halnya pengajuan KPR rumah baru, proses over kredit rumah juga melibatkan biaya tambahan yang perlu Anda persiapkan.
Beberapa biaya over kredit rumah melalui bank yang perlu Anda ketahui, antara lain:
1. Booking Fee
Biaya pemesanan atau booking fee adalah uang yang dibayarkan kepada penjual sebagai tanda jadi, bahwa Anda serius untuk membeli rumah tersebut.
Pembayaran booking fee juga berfungsi untuk memastikan, bahwa rumah tidak akan dijual ke pembeli lain.
2. Uang Muka atau Down Payment (DP)
Uang muka atau DP adalah salah satu biaya utama dalam proses over kredit. Biasanya, semakin besar jumlah DP yang Anda bayarkan, semakin kecil bunga yang akan dikenakan oleh bank.
Uang muka atau DP ini juga menjadi syarat untuk mendapatkan persetujuan dari bank.
3. Cicilan dan Penalti
Sebagai debitur baru, Anda harus melanjutkan cicilan KPR yang tersisa. Bank mungkin juga mengenakan biaya penalti karena kredit yang ada dihentikan sebelum jatuh tempo.
Biaya cicilan dan penalti ini dapat Anda negosiasikan terlebih dahulu dengan penjual.
4. Pajak dan Biaya Administrasi
Karena proses over kredit ini mirip dengan pengajuan kredit rumah baru, Anda juga perlu menyiapkan biaya administrasi, termasuk biaya notaris, legalisasi dokumen, biaya appraisal rumah, serta pajak-pajak terkait transaksi ini, seperti pajak penjual dan pembeli. (*)