Hut Ri

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Berlaku Mulai 5 Juni

Kantamedia.com — Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA akan mulai berlaku 5 Juni 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan ini masih akan dibahas lebih lanjut, namun sudah dijadwalkan untuk mulai diterapkan awal Juni.

“Diskon listrik akan diberlakukan pada 5 Juni, dan itu ditujukan untuk pelanggan di bawah 1.300 KWh. Akan kita bahas kembali teknis pelaksanaannya,” kata Airlangga dikutip dari Antara.

Diskon ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang ditujukan untuk mendorong konsumsi rumah tangga dan memperkuat pertumbuhan ekonomi di kuartal kedua tahun ini.

Menurut Airlangga, program ini menyasar sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga, dan berlaku untuk periode Juni–Juli 2025.

“Ini adalah momentum untuk menggairahkan kembali konsumsi masyarakat, melalui sejumlah program yang sudah disiapkan,”
jelasnya.

Skema diskon tarif listrik Juni-Juli 2025

Diskon tarif listrik 50 persen ini berlaku untuk pelanggan prabayar dan pascabayar. Tidak ada perbedaan perlakuan antara dua jenis pelanggan ini. Keduanya akan otomatis mendapatkan diskon sesuai ketentuan.

Untuk pelanggan prabayar (token), diskon diberikan langsung saat pembelian. Saat membeli token listrik selama bulan Juni dan Juli 2025, harga yang dibayar hanya 50 persen dari nilai token yang diperoleh.

Sedangkan untuk pelanggan pascabayar, tagihan akan otomatis terpotong.

Berdasarkan pola yang sama seperti diskon tarif listrik Januari-Februari lalu, berikut alur pemberlakuannya untuk pelanggan pascabayar

  • Pemakaian Juni 2025 maka tagihan dibayar di Juli.
  • Pemakaian Juli 2025 maka tagihan dibayar di Agustus.

Diskon otomatis 50 persen, tanpa perlu pendaftaran atau klaim manual.

Selain diskon listrik, pemerintah menyiapkan lima stimulus tambahan, antara lain:

  1. Diskon transportasi umum. Termasuk potongan harga untuk tiket kereta api, penerbangan domestik, dan angkutan laut, khusus selama masa libur sekolah.
  2. Potongan tarif tol. Target kebijakan ini menyasar sekitar 110 juta kendaraan dan akan diterapkan dalam periode yang sama, yakni Juni hingga Juli 2025.
  3. Tambahan bantuan sosial. Pemerintah akan menambah alokasi kartu sembako dan bantuan pangan untuk 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) selama dua bulan mendatang.
  4. Bantuan Subsidi Upah (BSU). Diberikan kepada pekerja bergaji di bawah Rp3,5 juta atau yang setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP), termasuk guru honorer.
  5. Perpanjangan diskon iuran JKK. Program jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk sektor padat karya juga akan diperpanjang untuk membantu meringankan beban pelaku usaha.

Seluruh program ini sedang dalam tahap finalisasi dan dijadwalkan untuk resmi diluncurkan pada 5 Juni 2025.

Airlangga berharap, dengan adanya rangkaian insentif ini, termasuk diskon tarif listrik, daya beli masyarakat meningkat, yang pada gilirannya akan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. (*)

Bagikan berita ini