- OJK Kalimantan Tengah
- akses pembiayaan UMKM
- POJK 19 Tahun 2025
Palangka Raya, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Kalimantan Tengah menerima kunjungan kerja anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Komite IV dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah untuk membahas kebijakan akses pembiayaan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kunjungan ini bertujuan mendalami implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19 Tahun 2025, yang mengatur kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM.
Kepala OJK Kalteng Primandanu Febriyan Aziz menegaskan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM merupakan kunci mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
“POJK Akses Pembiayaan adalah langkah strategis untuk memperluas inklusi keuangan, mendorong lembaga jasa keuangan lebih proaktif menyalurkan pembiayaan, serta menghadirkan skema yang adaptif dan berorientasi pada pengembangan usaha,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komite IV DPD RI dapil Kalteng H. Siti Aseanti menyampaikan apresiasi atas upaya OJK dalam memperluas akses pembiayaan bagi pelaku UMKM di daerah.
Menurutnya, kebijakan tersebut sangat penting untuk meningkatkan produktivitas pelaku usaha sekaligus memperkuat daya saing ekonomi daerah. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara OJK dan berbagai pemangku kepentingan agar pemanfaatan akses pembiayaan dapat lebih optimal.
Berdasarkan data historis, penyaluran kredit perbankan di Kalimantan Tengah meningkat signifikan dari Rp4,738 triliun pada Desember 2017 menjadi Rp8,162 triliun pada Agustus 2025. Proporsi pembiayaan bagi usaha kecil dan menengah tercatat sebesar 21,58 persen pada 2025 dan ditargetkan meningkat menjadi 25 persen pada 2029.
Diskusi yang berlangsung juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi pelaku UMKM, termasuk literasi keuangan dan akses terhadap lembaga pembiayaan.
Melalui sinergi antara OJK, DPD RI, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan, diharapkan akses pembiayaan bagi UMKM di Kalimantan Tengah semakin luas sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif dan berkelanjutan. (Mhu).


