Fintech Tumbuh Regulasi Menguat, AFPI dan OJK Perketat Batas Bunga Pinjaman Daring

Kantamedia.com — Industri financial technology (fintech) terus berkembang pesat di Indonesia, terutama di sektor pinjaman daring atau peer-to-peer lending (Pindar). Di tengah kemudahan akses layanan keuangan digital, pemerintah dan asosiasi terkait memperkuat regulasi demi melindungi konsumen dari praktik pinjaman ilegal dan bunga mencekik.

Dilansir dari CNBC Indonesia, Ketua Bidang Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah, menegaskan bahwa pelaku usaha Pindar memiliki kebebasan menentukan suku bunga, namun tetap harus tunduk pada batas maksimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Batas maksimum manfaat ekonomi atau suku bunga adalah arahan dari regulator, yakni OJK. Hal ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik predatory lending,” ujar Kuseryansyah.

Sejak 2018, OJK telah menurunkan batas bunga harian dari 0,8% menjadi 0,4%, dan kini menetapkan batas maksimal 0,3% per hari melalui SEOJK 19/2023. Langkah ini diambil untuk mencegah kasus-kasus ekstrem seperti peminjam Rp3 juta yang ditagih hingga Rp60 juta dalam waktu singkat oleh pinjol ilegal.

AFPI juga menerapkan Code of Conduct sebagai pedoman perilaku bagi seluruh anggotanya. Meski tidak menjadi bukti kesepakatan antar platform, kode etik ini bertujuan menjaga standar operasional dan nilai-nilai perlindungan konsumen.

“Kami tidak ingin ada praktik pinjaman tanpa patokan harga. Semua platform harus menyesuaikan harga dengan produk, segmentasi, risiko, dan efisiensi operasional, tetap berpedoman pada aturan OJK,” tegas Kuseryansyah.

Dengan pengawasan ketat dari OJK dan AFPI, masyarakat diharapkan semakin cermat membedakan antara Pindar legal dan pinjol ilegal. Fintech yang sehat bukan hanya soal teknologi, tapi juga soal etika dan keberpihakan pada konsumen. (Mhu).

Bagikan berita ini