Gagal Penuhi Kriteria Sehat, OJK Resmi Tutup Operasional PT VIF

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF) melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tertanggal 20 Januari 2026. Perusahaan pembiayaan yang berkantor di Asean Tower Lantai 2, Jalan K.H. Samanhudi Nomor 10, Jakarta, itu dinyatakan tidak dapat disehatkan.

Pencabutan izin dilakukan setelah PT VIF tidak mampu memenuhi rencana tindak pengawasan khusus yang telah ditetapkan OJK hingga batas waktu yang diberikan.

Keputusan tersebut mengacu pada Pasal 38 Peraturan OJK Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2025. OJK menegaskan langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas industri pembiayaan dan melindungi kepercayaan masyarakat.

Dengan pencabutan izin usaha, PT VIF dilarang menjalankan kegiatan pembiayaan dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait sesuai ketentuan hukum. Perusahaan juga diwajibkan menggelar rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari kerja guna memutuskan pembubaran badan hukum dan pembentukan tim likuidasi.

Selain itu, PT VIF harus menunjuk penanggung jawab serta membentuk gugus tugas dan pusat layanan informasi bagi debitur dan masyarakat. Perusahaan dapat dihubungi melalui telepon (021) 3802865, WhatsApp 0851-1770-7778, atau email [email protected].

OJK juga melarang PT VIF menggunakan kata finance, pembiayaan, atau istilah lain yang mencerminkan kegiatan perusahaan pembiayaan dalam nama usahanya. (Mhu).

Bagikan berita ini