Dharmasraya, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Sungai Rumbai yang beralamat di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, Sumatera Barat. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-30/D.03/2026 tanggal 7 April 2026.
Pencabutan izin usaha dilakukan sebagai bagian dari pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Sebelumnya, pada 6 Maret 2025, OJK menetapkan PT BPR Sungai Rumbai dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) kurang dari 12 persen.
Namun, hingga 4 Maret 2026, pengurus dan pemegang saham tidak mampu melakukan penyehatan permodalan dan likuiditas sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023. Akibatnya, OJK menetapkan status BPR Dalam Resolusi (BDR).
Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 52/ADK3/2026 tanggal 26 Maret 2026 menetapkan penanganan BDR PT BPR Sungai Rumbai dengan likuidasi, serta meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut. Menindaklanjuti permintaan itu, OJK resmi mencabut izin usaha berdasarkan Pasal 19 POJK.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang, karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. (*Mhu).


