Kantamedia.com – Saat ini, cara dan syarat mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha di Sistem online Single Submission atau oss sekarang dinilai lebih mudah dan fleksibel. Pengurusan administrasi berbasis digital ini juga praktis, pengguna tak perlu datang ke kantor fisik.
Pada Maret 2021 lalu, pemerintah khususnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM) meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini dibangun dengan mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, lingkup provinsi, lingkup kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.
OSS RBA, yang menggantikan OSS 1.1., memberikan pendekatan yang lebih rinci mencakup kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha, yang diuraikan detail dalam sistem OSS berdasarkan PP 5/2020.
OSS RBA ini memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha yang terintegrasi secara elektronik dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Dari tingkatan risiko tersebut, pelaku usaha nantinya cukup mengurus perizinan berdasarkan kategori skala usaha dan risiko kegiatan usahanya.
Saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK, 18 kementerian atau lembaga, 34 provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, 19 KEK, dan 5 KPBPB. Sejak diimplementasikannya uu cipta kerja, terdapat beberapa perubahan dalam sistem OSS Berbasis Risiko.
Untuk kategori usaha, OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu usaha mikro dan kecil (UMK), dan non usaha mikro dan kecil (Non UMK).
Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.
KBLI 2020 adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.
Cara Mendapatkan NIB di OSS
NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Identitas ini akan Anda terima dari lembaga OSS setelah Anda melakukan registrasi. Setelah memperoleh NIB, Anda baru boleh mendapatkan izin usaha lainnya.
Termasuk izin komersial maupun izin operasional untuk jenis usaha tertentu. Berdasarkan PP No 24/2018, yang menyebutkan jika pelaku usaha dapat meregistrasikan diri untuk mendapatkan NIB. Baik yang berbentuk badan usaha maupun individu atau perseorangan.