Kantamedia.comKantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
      • Pemkab Barsel
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Reading: Lengkap, Cara dan Syarat Mendapatkan NIB di OSS
Share
Kantamedia.comKantamedia.com
  • HOME
  • KABAR DAERAH
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
  • INDEX
Search
  • HOME
  • KABAR DAERAH
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Gunung Mas
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Barat
    • Kotawaringin Timur
    • Lamandau
    • Murung Raya
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Seruyan
    • Sukamara
    • DPRD Kalteng
  • NASIONAL
  • NUSANTARA
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Sumatera
    • Sulawesi
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • OLAHRAGA
  • VIDEO
  • LAINNYA
    • Ekobis
    • Internasional
    • Kuliner
    • Lifestyle
    • Opini
    • Sastra
    • Hikmah
  • INDEX
Follow US
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
@ 2023 Copyright Kantamedia.com. Allright Reserved
Kantamedia.com > Ekobis > Lengkap, Cara dan Syarat Mendapatkan NIB di OSS

Lengkap, Cara dan Syarat Mendapatkan NIB di OSS

Selasa, 22 Agustus 2023
Share
Pengurusan NIB di OSS RBA
Ilustrasi
SHARE

Kantamedia.com – Saat ini, cara dan syarat mendapatkan NIB atau Nomor Induk Berusaha di Sistem online Single Submission atau oss sekarang dinilai lebih mudah dan fleksibel. Pengurusan administrasi berbasis digital ini juga praktis, pengguna tak perlu datang ke kantor fisik.

Pada Maret 2021 lalu, pemerintah khususnya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (Kementerian Investasi/BKPM) meluncurkan sistem OSS Berbasis Risiko atau OSS Risk-Based Approach (OSS RBA). Sistem ini dibangun dengan mengintegrasikan sistem di lingkup kabupaten/kota, lingkup provinsi, lingkup kementerian/lembaga dengan sistem OSS yang ada di pusat Kementerian Investasi/BKPM.

OSS RBA, yang menggantikan OSS 1.1., memberikan pendekatan yang lebih rinci mencakup kode KBLI/KBLI terkait, judul KBLI, ruang lingkup kegiatan, parameter Risiko, tingkat Risiko, Perizinan Berusaha, jangka waktu, masa berlaku, dan kewenangan Perizinan Berusaha, yang diuraikan detail dalam sistem OSS berdasarkan PP 5/2020.

Baca juga:  Satpol PP Tegur Pengumpulan Sumbangan Tanpa Izin

OSS RBA ini memproses permohonan perizinan berusaha berdasarkan tingkat risiko dan besaran skala kegiatan usaha yang terintegrasi secara elektronik dalam memulai dan menjalankan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. Dari tingkatan risiko tersebut, pelaku usaha nantinya cukup mengurus perizinan berdasarkan kategori skala usaha dan risiko kegiatan usahanya.

Saat ini sistem OSS RBA wajib digunakan oleh seluruh pelaku usaha, baik UMK dan Non UMK, 18 kementerian atau lembaga, 34 provinsi, 416 Kabupaten, 98 Kota, 19 KEK, dan 5 KPBPB. Sejak diimplementasikannya uu cipta kerja, terdapat beberapa perubahan dalam sistem OSS Berbasis Risiko.

Baca juga:  TuK Indonesia Sebut PT BJAP Beroperasi Ilegal di Lahan 13 Ribu Ha Lebih

Untuk kategori usaha, OSS berbasis risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi ke dalam kedua kelompok besar, yaitu usaha mikro dan kecil (UMK), dan non usaha mikro dan kecil (Non UMK).

Untuk mempermudah pelaku usaha menentukan kategori Bidang Usaha yang akan dikembangkan di Indonesia, pemerintah melalui Badan Pusat Statistik (BPS) menyusun Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sebagai panduan penentuan jenis kegiatan usaha/bisnis. Acuan ini diperbarui pada September 2020 sesuai dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, dengan penambahan 216 kode KBLI 5 digit dari KBLI 2017, sehingga total saat ini ada 1.790 kode KBLI.

Baca juga:  Kabar Baik, Kini UMKM Bisa Urus Izin Lingkungan Otomatis Lewat Amdalnet

KBLI 2020 adalah pengklasifikasian aktivitas/kegiatan ekonomi Indonesia yang menghasilkan produk/output, baik berupa barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha dalam perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Cara Mendapatkan NIB di OSS

NIB merupakan Nomor Induk Berusaha yang berfungsi sebagai identitas pelaku usaha. Identitas ini akan Anda terima dari lembaga OSS setelah Anda melakukan registrasi. Setelah memperoleh NIB, Anda baru boleh mendapatkan izin usaha lainnya.

Termasuk izin komersial maupun izin operasional untuk jenis usaha tertentu. Berdasarkan PP No 24/2018, yang menyebutkan jika pelaku usaha dapat meregistrasikan diri untuk mendapatkan NIB. Baik yang berbentuk badan usaha maupun individu atau perseorangan.

1234Next Page
TAGGED: Izin Usaha, OSS, Perizinan
Editor 01 Selasa, 22 Agustus 2023 Selasa, 22 Agustus 2023
Share This Article
Facebook Twitter Flipboard Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Dapatkan berita terupdate KANTAMEDIA di:

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube video

POPULER PEKAN INI

Ilustrasi Anggota Kpu

Akhirnya Ditetapkan, Ini Daftar Anggota KPU 7 Kabupaten di Kalteng

sidang ben brahim

Mantan Kadisdik Kapuas Sebut Ben Brahim Minta Fee 10 Persen Setiap Proyek Fisik

Seleksi Cpns 2023

Pendaftaran Seleksi CPNS 2023 Diundur, Ini Jadwal Terbaru

Masyarakat Adat

Definisi, Hak dan Contoh Masyarakat Adat di Indonesia

Img 20230919 Wa0007

Dua Periode Jadi Pengurus, Akhirnya Maju Jadi Caleg

banner 300250

Berita Terkait Lainnya

Images
Ekobis

OJK Panggil Fintech AdaKami, Maraknya Penagihan Pinjaman Yang Tak Sesuai Ketentuan

Jumat, 22 September 2023
Spklu
Ekobis

Pemerintah Permudah Izin Usaha Kegiatan Pengisian Kendaraan Listrik

Kamis, 21 September 2023
Img 20230919 Wa0021
Ekobis

Penerapan Tata Kelola Yang Baik, Salah Satu Faktor Ciptakan Sektor Keuangan Berintegritas

Selasa, 19 September 2023
Pinjol Ilegal
Ekobis

OJK Gandeng BIN Berantas Pinjol Ilegal

Minggu, 17 September 2023
Kantamedia.comKantamedia.com
Follow US
© 2023 Kantamedia.com - All Rights Reserved
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Selamat Datang

Sign in to your account

Lost your password?