Hut Ri

Lengkap, Cara dan Syarat Mendapatkan NIB di OSS

Apa Saja Bentuk Usaha yang Boleh Mendaftarkan NIB?

Merujuk pada pasal 6 ayat ketiga PP 24/2018, berikut daftar-daftar pelaku usaha non-perorangan yang dapat mengajukan pendaftaran perizinan tersebut.

  • Badan Layanan Umum
  • Lembaga Penyiaran
  • Badan Usaha yang didirikan oleh Yayasan Koperasi
  • Perusahaan Umum Daerah
  • Badan Hukum Lainnya yang dimiliki oleh Negara
  • Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennootschap) atau biasa disebut CV
  • Persekutuan Firma
  • Perseroan Terbatas
  • Perusahaan Umum, dan lain sebagainya

Membuat NIB di OSS tidak ada pungutan biaya apapun. Anda hanya perlu login menuju sistem Online Single Submission. Apabila Anda ingin mengurus identitas ini serta mengantongi izin usaha, berikut cara dan tahapan yang harus Anda lakukan.

Pembuatan dan Aktivasi Akun OSS

Badan Usaha: melakukan pendaftaran di sistem OSS dengan memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Penanggung Jawab Badan Usaha atau Direktur Utama dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Badan Usaha untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

Perorangan: Pelaku usaha perorangan mengakses OSS dengan menginput Nomor Identitas Kependudukan (NIK) dan beberapa informasi lainnya pada Form Registrasi yang tersedia. Sistem OSS akan mengirimkan 2 (dua) email ke Pelaku usaha perorangan untuk registrasi dan verifikasi akun OSS. Email verifikasi berisi user-ID dan password sementara yang bisa digunakan untuk log-in sistem OSS.

NIB di OSS untuk Pelaku Usaha Non-perseorangan

Cara membuat NIB di OSS.go.id bagi usaha bukan perorangan, Anda perlu melakukan registrasi.

Setelah mendapatkan username beserta password, pebisnis ini baru boleh mengajukan pendaftaran untuk memperoleh identitas tersebut. Berikut informasi yang perlu Anda cantumkan.

– Akta pendirian
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ialah membuat akta pendirian badan usaha yang ingin Anda rintis.

Baik berupa PT, CV, Koperasi, Firma atau lainnya. Tahapan ini juga penting untuk memperoleh NPWP bagi perusahaan, yang umumnya dimiliki oleh wajib pajak.

– Melengkapi Data Perusahaan
Sebelum menerapkan cara mendapatkan NIB di OSS, Anda perlu melengkapi data perusahaan terlebih dahulu. Data-data tersebut ialah:

  • Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing
  • Lokasi penanaman modal
  • Besaran rencana penanaman modal
  • Nomor kontak badan usaha
  • Rencana permintaan fasilitas perpajakan kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya
  • Nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran
  • Bidang usaha
  • Jenis penanaman modal
  • NPWP milik pelaku usaha non-perseorangan; serta
  • NIK penanggung jawab usaha maupun kegiatan.

Untuk usaha baru: melakukan proses untuk memperoleh izin dasar, izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional, berikut dengan komitmennya. Untuk usaha yang telah berdiri: melanjutkan proses untuk memperoleh izin berusaha (izin usaha dan/atau komersial) baru yang belum dimiliki, memperpanjang izin berusaha yang sudah ada, mengembangkan usaha, mengubah dan/memperbarui data perusahaan.

Setelah menerapkan cara dan tahapan tersebut dengan lengkap, Anda akan memperoleh NIB atau Nomor Induk Berusaha di OSS RBA sebagai bukti jika Anda telah resmi melakukan pendaftaran.

Lembaga OSS ini akan menerbitkan identitas tersebut sebagai kelengkapan mengajukan izin usaha, izin komersial, izin operasional maupun dokumen lain yang Anda perlukan untuk menjalankan bisnis.

Bagikan berita ini