OJK dan Pemerintah Bentuk Satgas Anti Penipuan Online untuk Melindungi Masyarakat

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah berencana membentuk Satuan Tugas Anti Scam Center untuk melindungi masyarakat dari penipuan online.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menargetkan satgas ini bisa beroperasi dalam waktu dekat. Langkah ini diambil untuk mengatasi penipuan online yang semakin merugikan konsumen, terutama yang menggunakan sistem pembayaran digital.

Satgas Anti Scam Center akan didukung oleh Panduan Resiliensi Digital yang akan membantu bank dalam proses transformasi digital.

Di sisi lain, OJK juga sedang memfinalisasi ketentuan untuk Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) yang terdiri dari 16 Kementerian/ Lembaga.

Dengan upaya ini, diharapkan perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat akan semakin kuat terhadap penipuan online yang semakin marak. (Mhu) 

 

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi