Jakarta, Kantamedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan dan penyelesaian tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI Asep Nana Mulyana di Jakarta, Selasa, (20/1).
PKS terbaru ini merupakan pembaruan atas kerja sama yang ditandatangani pada 12 Januari 2024, sekaligus penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana.
Dalam sambutannya, Mirza menegaskan kolaborasi OJK dan Kejaksaan RI menjadi kunci penegakan hukum di sektor jasa keuangan. “PKS ini diharapkan dapat memfasilitasi kerja sama yang lebih solid, khususnya dalam proses penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan oleh OJK,” ujarnya. Ia menambahkan, mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan aparat penegak hukum.
Sementara itu, Asep Nana Mulyana menyebut PKS tersebut sebagai wujud komitmen bersama menghadapi kompleksitas kejahatan keuangan di era digital, termasuk modus baru terkait aset kripto. “Kerja sama ini mempertegas komitmen kita untuk menyukseskan penanganan perkara sektor jasa keuangan,” katanya.
Data menunjukkan, koordinasi OJK dan Kejaksaan RI sepanjang 2017–2025 menghasilkan 176 berkas perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dinyatakan lengkap (P-21), terdiri atas 140 perkara perbankan, 9 pasar modal, dan 27 industri keuangan non-bank. Dari jumlah tersebut, 135 perkara telah berkekuatan hukum tetap. Khusus tahun 2025, tercatat 37 berkas perkara mencapai tahap P-21.
PKS ini bertujuan memastikan penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan berjalan optimal sesuai hukum acara pidana terbaru. Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi sejak tahap penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan, pertukaran data dan informasi, serta peningkatan kapasitas melalui seminar, lokakarya, dan sosialisasi. (Mhu).


