Palangka Raya, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalimantan Tengah menggencarkan langkah mitigasi terhadap maraknya penipuan di sektor jasa keuangan dengan mengaktifkan Satgas Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi (PASTI) Daerah.
Langkah ini mengemuka dalam rapat koordinasi semester pertama tahun 2025 menyusul meningkatnya laporan kejahatan finansial yang diterima secara nasional.
Kepala OJK Kalteng, Primandanu Febriyan Aziz, mengungkap bahwa berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC), sejak diluncurkan pada November 2024 hingga 23 Mei 2025, terdapat 128.281 laporan penipuan yang masuk dari seluruh Indonesia. Sebanyak 208.333 rekening telah dilaporkan sebagai sarana penipuan, dan 47.891 di antaranya telah diblokir.
“Total kerugian masyarakat tercatat mencapai Rp2,6 triliun, dan sebesar Rp163 miliar dana berhasil dibekukan untuk mencegah kerugian lebih lanjut,” ujar Primandanu, Selasa (17/06/2025).
Menurutnya, masyarakat kini semakin rentan terhadap bujuk rayu investasi bodong dan pinjaman online ilegal. Untuk itu, Satgas PASTI Daerah didorong aktif merespons aduan, melakukan pencegahan, serta meningkatkan literasi keuangan.
Gubernur Kalimantan Tengah, H. Agustiar Sabran, menyambut baik inisiatif ini dan menilai keberadaan Satgas PASTI sebagai instrumen penting dalam perlindungan masyarakat.
“Kita tidak hanya butuh penindakan, tapi juga edukasi yang kuat agar masyarakat makin cerdas menghadapi tawaran-tawaran keuangan yang menyesatkan,” tegasnya.
Ia juga meminta Satgas PASTI daerah proaktif mengidentifikasi potensi pelanggaran di wilayah masing-masing dan berkoordinasi secara terpadu dalam menindaklanjuti laporan. (Mhu).