OJK Luncurkan Peta Jalan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan 2024-2028

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto 2024-2028 (Peta Jalan IAKD) pada Jumat (9/8/2024) di Jakarta. Peluncuran ini menandai satu tahun berdirinya Bidang Pengawasan IAKD di Indonesia.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menekankan pentingnya kontribusi industri IAKD pada pembangunan nasional, terutama dalam meningkatkan inklusi keuangan. “Kehadiran bidang baru IAKD di OJK dapat ditransformasikan sebagai platform yang memberikan manfaat besar bagi masyarakat Indonesia,” ujar Mahendra.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas IAKD OJK Hasan Fawzi menjelaskan, bahwa Peta Jalan IAKD 2024-2028 bertujuan mendukung pertumbuhan sektor IAKD yang kuat, seimbang, inklusif dan berkesinambungan. Peta jalan ini berfokus pada empat pilar utama:

  1. Pengaturan dan Pengembangan
  2. Pengawasan dan Penegakan Hukum
  3. Perizinan dan Informasi
  4. Inovasi

“Implementasi atas keempat pilar ini kami formulasikan dalam sembilan program strategis dan rencana aksi yang akan dilakukan pada tiga fase dalam kurun waktu 2024-2028,” jelas Hasan.

Program-program strategis tersebut mencakup area seperti pengaturan terkait perizinan, regulatory sandbox, digital innovation center, standarisasi inovasi, suptech dan regtech, serta literasi dan inklusi keuangan digital.

Hasan menekankan bahwa implementasi program-program ini akan melibatkan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, kementerian, lembaga, pelaku industri, dan masyarakat luas.

Acara peluncuran juga diisi dengan talkshow bertema “Arah Pengembangan dan Penguatan Industri IAKD ke Depan” yang menghadirkan pembicara dari OJK dan perwakilan asosiasi terkait.

OJK juga mengadakan kegiatan IAKD Mendengar untuk menyediakan sarana bagi industri dan stakeholder dalam menyampaikan masukan kepada regulator, guna mendukung upaya kolaboratif pengembangan sektor IAKD. (*Mhu)

Bagikan berita ini

KANTAMEDIA CHANNEL

YouTube Video
Bsi