OJK Raih Peringkat Kedua SPI 2024, Bukti Komitmen Tingkatkan Integritas

Jakarta, Kantamedia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan apresiasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas inovasi dan komitmennya dalam meningkatkan integritas organisasi serta mencegah korupsi secara berkelanjutan. Hal ini tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024, di mana OJK mencatat nilai 84,87, naik dari tahun sebelumnya 83,26. Pencapaian ini menegaskan posisi OJK dalam kategori risiko korupsi rendah dan efektivitas program penguatan integritas yang terus berjalan.

Berdasarkan hasil survei, OJK berhasil meraih peringkat kedua kategori Kementerian/Lembaga tipe besar dan peringkat kesembilan dari seluruh peserta SPI 2024. Nilai SPI OJK juga jauh di atas rata-rata nasional untuk Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/PD) yang berada di angka 71,53.

Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Wattimena, dalam acara peluncuran hasil SPI 2024 di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (22/1/2025), menegaskan komitmen OJK dalam mendukung program pemberantasan korupsi KPK. Pendekatan yang diterapkan berbasis ekosistem (ecosystem-based), tidak hanya difokuskan pada penguatan internal OJK, tetapi juga mencakup sektor jasa keuangan yang diawasi.

“Keseriusan OJK tercermin dari integrasi nilai SPI sebagai bagian dari Indikator Kinerja Utama (IKU) di tingkat OJK Wide. Langkah ini melibatkan seluruh jajaran OJK dan sinergi dengan KPK, sehingga dalam beberapa tahun terakhir OJK terus berada dalam kategori risiko rendah dan masuk dalam 10 besar nasional,” ujar Sophia.

Sejak mengikuti SPI pada 2016, OJK telah menetapkan indeks integritas sebagai indikator kinerja sejak 2017. Di samping itu, OJK juga terus memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan melalui penerapan Peraturan OJK tentang Strategi Anti Fraud.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, turut mengapresiasi langkah inovatif OJK dalam membangun integritas organisasi. Ia mendorong agar praktik serupa diterapkan di instansi lainnya sebagai bagian dari upaya perbaikan berkelanjutan.

“SPI kami selenggarakan sebagai alat evaluasi untuk mengukur integritas, efektivitas pencegahan korupsi, dan capaian program penguatan integritas K/L/PD. Hal ini memungkinkan perbaikan berbasis persoalan nyata,” jelas Setyo.

Pada 2024, SPI diikuti oleh 641 instansi, terdiri dari 94 Kementerian/Lembaga, 37 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota, dan 2 BUMN. Indeks Integritas Nasional 2024 tercatat di angka 71,53, meningkat dari 70,97 pada tahun sebelumnya. (Mhu)

Bagikan berita ini