Hut Ri

OJK Resmikan SPRINT, Sistem Perizinan Terintegrasi untuk Industri Jasa Keuangan

Jakarta, Kantamedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengalihkan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Langkah ini merupakan bagian dari transformasi strategis untuk mempercepat, menyederhanakan, dan meningkatkan kualitas layanan perizinan di sektor industri jasa keuangan.

Peralihan sistem ini akan berlaku efektif mulai 1 September 2025 dan mencakup dua sektor utama: Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP), serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian SPRINT dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Mirza Adityaswara, didampingi Kepala Eksekutif Pengawas PPDP, Ogi Prastomiyono, dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML, Agusman, dalam acara yang digelar di Gedung Wisma Mulia 2 Jakarta dan diikuti secara hybrid oleh asosiasi serta pelaku industri.

“Perizinan adalah mandat utama OJK. Dengan SPRINT, kami ingin memastikan proses perizinan lebih efisien, cepat, dan tetap berada dalam koridor tata kelola yang baik,” ujar Mirza dalam sambutannya.

SPRINT dirancang sebagai sistem satu pintu yang adaptif terhadap dinamika industri dan teknologi. Transformasi ini tidak hanya berupa pergantian platform, tetapi juga mencakup penyederhanaan proses bisnis, penguatan tata kelola, dan peningkatan transparansi. Beberapa fitur unggulan SPRINT antara lain:

  • Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas
  • Tanda tangan digital terintegrasi dengan BSSN
  • Validasi izin melalui QR Code di kanal resmi OJK
  • Layanan asistensi melalui Chatbot dan SPRINT Corner
  • Sentralisasi database untuk efisiensi input data
  • Fasilitas multi-user untuk perusahaan lintas sektor
  • Sistem pelacakan izin dengan notifikasi real-time
  • Kolaborasi data lintas kementerian untuk akurasi pemohon

SPRINT juga mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan dapat lebih responsif dan merata di seluruh Indonesia.

Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus mengembangkan SPRINT sebagai platform perizinan yang transparan, terukur, dan relevan dengan kebutuhan industri jasa keuangan yang terus berkembang. (Mhu).

Bagikan berita ini