OJK Terbitkan POJK 24/2025, Standarisasi Pengelolaan Rekening Bank

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum sebagai langkah strategis mendorong standarisasi dan penguatan tata kelola sektor perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pengelolaan rekening harus dilakukan dengan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan nasabah serta mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan. “Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan pelindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau penyalahgunaan,” ujarnya.

POJK ini mengatur agar bank memiliki kebijakan, prosedur, serta pengawasan dalam pengelolaan rekening. Nasabah juga dijamin kemudahan dalam pengaktifan maupun penutupan rekening melalui kanal fisik maupun digital. Standarisasi ini diharapkan mengurangi perbedaan perlakuan antarbank, memberikan kepastian hak dan kewajiban nasabah, serta meningkatkan transparansi layanan perbankan.

Dalam pengelolaan rekening, bank diwajibkan membagi klasifikasi rekening menjadi tiga:

  1. Rekening aktif: memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening tidak aktif: tidak ada aktivitas lebih dari 360 hari.
  3. Rekening dormant: tidak ada aktivitas lebih dari 1.800 hari.

POJK ini juga menyeimbangkan hak nasabah dan bank dalam membuka serta mengelola rekening. Nasabah diwajibkan memberikan informasi yang benar, memperbarui data, serta beritikad baik dalam hubungan dengan bank. Status rekening akan ditampilkan melalui kanal digital maupun fisik.

Selain itu, bank diwajibkan:

  • Menetapkan kebijakan penatausahaan rekening, termasuk kriteria rekening tidak aktif/dormant, mekanisme komunikasi, serta pembebanan biaya administrasi dan bunga.
  • Memiliki sistem flagging rekening serta menyediakan fitur pengaktifan kembali atau penutupan rekening.
  • Melindungi data pribadi dan kerahasiaan nasabah melalui prinsip perlindungan konsumen, penerapan APU–PPT–PPPSPM, strategi anti fraud, dan manajemen risiko.

Dengan regulasi ini, OJK menegaskan komitmennya menjaga stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap perbankan nasional. (Mhu).

 

Bagikan berita ini