Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal. Regulasi ini bertujuan memperkuat tata kelola investasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 24 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yang diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
“POJK ini mengatur sejumlah aspek penting, termasuk persyaratan bagi reksa dana dalam menerima atau memberikan pinjaman, serta batasan investasi reksa dana dalam membeli saham atau unit penyertaan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK),” ujar Ismail, Jumat (31/1/2025).
POJK 33/2024 mulai berlaku pada 23 Desember 2024 dan secara otomatis menggantikan beberapa ketentuan dalam regulasi sebelumnya, di antaranya:
Pasal 6 ayat (1) huruf p dan q dalam POJK Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Pasal 3 huruf m dalam POJK Nomor 32/POJK.04/2017 tentang Pedoman Kontrak Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
Pasal 15 huruf m dalam POJK Nomor 33/POJK.04/2017 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Perseroan.
“Dengan regulasi baru ini, OJK berharap pengelolaan investasi di pasar modal semakin transparan, aman, dan berdaya saing, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional,” tutup Ismail. (Mhu)