OJK Ungkap Utang Pinjol Masyarakat Indonesia Naik 25 Persen

Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan utang pinjaman online (pinjol) atau pembiayaan financial technology peer to peer (P2P) lending masyarakat Indonesia pada Januari 2026 mencapai Rp98,54 triliun. Angka tersebut tumbuh 25,52 persen secara year on year (yoy).

“Pada industri pinjaman daring atau pindar, outstanding pembiayaan pada Januari 2026 tumbuh 25,52 persen (yoy) dengan nominal sebesar Rp98,54 triliun,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Februari 2026 di Kompleks Bank Indonesia (BI), Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Agusman melaporkan tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 pada industri P2P lending pada Januari 2026 mencapai 4,38 persen.

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan TWP90 pada bulan sebelumnya yang sebesar 4,32 persen. Posisi TWP90 masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan OJK, yakni 5 persen.

“Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 4,38 persen,” ungkapnya.

Waspada Fraud

Ekonom Center of Economics and Law Studies (Celios) Nailul Huda mengatakan regulator perlu mengambil langkah antisipatif untuk mencegah penipuan (fraud) di tengah potensi peningkatan permintaan pembiayaan pinjaman daring (pindar) menjelang bulan Ramadhan 1447 H.

Nailul menyatakan, permintaan masyarakat terhadap pembiayaan alternatif, termasuk pindar, diperkirakan masih akan cukup tinggi pada tahun ini karena adanya credit gap (kesenjangan pembiayaan).

“Ketika masih ada credit gap, saya masih yakin permintaan pindar masih akan tinggi. Permintaan pindar nampaknya masih akan meningkat positif, terlebih di bulan Ramadhan akan terjadi peningkatan permintaan pindar,” ujar Nailul Huda.

Melihat potensi peningkatan penyaluran pembiayaan tersebut, ia pun menekankan pentingnya langkah antisipatif dari regulator berupa pengetatan aturan pinjaman untuk mencegah terjadinya fraud.

Meskipun langkah tersebut dinilai efektif untuk meredam potensi kredit macet akibat fraud, ia mengakui kebijakan tersebut dapat mengurangi inklusivitas layanan pinjaman daring.

Nailul menyampaikan penipuan seringkali terjadi karena adanya ketidakseimbangan informasi antara pemberi pinjaman (lender) dan peminjam (borrower).

Pada banyak kasus, lender hanya mendapatkan profil umum calon peminjam tanpa adanya mekanisme untuk memastikan kelayakan peminjam maupun proyek yang akan dibiayai.

Celah tersebut dimanfaatkan oleh oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan, seperti memunculkan proyek fiktif atau bahkan membuat profil peminjam fiktif. Nailul menegaskan, dalam kasus proyek fiktif, perusahaan pengembang platform pindar juga harus bertanggung jawab untuk memastikan bahwa proyek yang diajukan benar-benar berjalan konkret. (*/pri)

TAGGED:
Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *