Oktober 2026, Semua Produk Makanan-Minuman dan UMKM Wajib Bersertifikat Halal

Kantamedia.com – Seluruh produk makanan dan minuman di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal pada 18 Oktober 2026 mendatang. Ketentuan ini pun berlaku untuk produk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) masih terus gencar melakukan sosialisasi. Tenggat waktu 18 Oktober 2026 itu sebetulnya mundur dari ketetapan awal.

“Nah sekarang, sudah satu tahun kami lakukan sosialisasi. 2026 ini batasnya. 18 Oktober 2026. Itu batasannya, semua produk wajib (sertifikat halal),” ungkap Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Haikal Hassan menegaskan di Menara Kadin, Jakarta, Senin (17/11/2025).

Dia menegaskan, untuk produk non-halal juga perlu mencantumkan informasi resmi dalam kemasan produk makanan-minumannya. Dia merujuk pada Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2024.

“Makanan dan minuman itu wajib bersertifikat halal di Indonedia. Kalau enggak (halal) gimana? Ya harus diberi keterangan non-halal,” katanya.

“(Makanan) non-halal, cantumkan non-halal. Kalau enggak cantumkan non-halal, ya akan diberi surat peringatan, bahkan sampai penarikan,” tegas Haikal.

Sedangkan bagi pelaku usaha menengah dan besar, kewajiban sertifikasi halal telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024, sedangkan untuk produk luar negeri ketentuannya paling lambat 17 Oktober 2026, setelah mempertimbangkan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal antarnegara dan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.

Babe Haikal juga mengatakan bahwa sertifikasi halal bukan sekadar formalitas hukum, melainkan nilai tambah strategis bagi pelaku usaha.

“Dengan sertifikasi halal, pelaku UMK dapat memperluas pasar, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan memperkuat daya saing produk. Tertib halal sejak sekarang akan membangun rantai pasok yang sehat, transparan, dan produktif,” jelasnya.

Produk UMKM Wajib Sertifikat Halal

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa mulai 18 Oktober 2026 seluruh produk makanan dan minuman pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) wajib sudah bersertifikat halal. Pemberlakuan kewajiban ini sesuai amanat UU nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Kepala BPJPH RI, Ahmad Haikal Hasan, menekankan pentingnya tertib halal agar pelaku usaha tidak hanya siap menghadapi kewajiban sertifikasi halal, namun juga sebagai strategi pngembangan bisnis.

“Tertib halal yang dijalankan dari sekarang sangat penting, karena selain memenuhi regulasi, hal ini juga menjadi strategi untuk memperkuat ekosistem bisnis di Indonesia,” ujar Babe Haikal, sapaan akrabnya, pada acara Gathering dengan Media dan Pelaku Usaha bersama Kepala BPJPH, bertempat di Main Atrium Mall Ciputra Cibubur, Bekasi, mengutip keterangan resmi, Senin (6/10/2025).

Babe Haikal juga menekankan bahwa ‘tertib halal’ harus diimplementasikan dalam ekosistem bisnis sebagai strategi penguatan bisnis itu sendiri.

“Tertib Halal adalah kesadaran kolektif untuk mematuhi aturan halal, menertibkan proses produksi dan distribusi, serta membangun budaya halal yang kuat, demi ekosistem bisnis yang sehat dan daya saing ekonomi bangsa.” tegas Babe Haikal.

Setidaknya, tertib halal mencakup tiga hal. Pertama, tertib regulasi di mana setiap pelaku usaha wajib memastikan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di Indonesia sudah bersertifikat halal.

Kedua, tertib produksi, yakni pelaku usaha secara konsisten menggunakan bahan baku yang halal dan terverifikasi, menjaga kebersihan, higienitas, dan integritas selama proses produksi, juga mencantumkan label halal dengan benar dan mempublikasikannya. Ketiga, tertib budaya, yaitu secara kolektif semua pihak menumbuhkan budaya sadar halal dan mendorong masyarakat memilih dan menggunakan produk halal. (*/pri)

Bagikan berita ini