Jakarta, Kantamedia.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menandatangani addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) sebagai bagian lanjutan dari peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto.
Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner OJK Luthfy Zain Fuadi, disaksikan oleh Kepala Eksekutif OJK Hasan Fawzi di Kantor OJK, Rabu (30/7).
Addendum ini memperkuat amanat UU Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus memperluas ruang lingkup pengawasan OJK hingga derivatif aset kripto.
“Langkah ini bukan sekadar administratif, tapi merupakan momentum strategis memperkuat fondasi ekosistem aset keuangan digital nasional,” ujar Hasan.
Ia menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian, pengelolaan risiko, dan pelindungan konsumen demi menjaga stabilitas sistem keuangan.
Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya turut menekankan aspek keamanan sebagai elemen utama dalam pengawasan teknologi berbasis blockchain.
“Keamanan harus menjadi prioritas utama, selain efisiensi,” ujar Tirta.
Tirta juga menyatakan komitmen Bappebti dalam mendukung pelaksanaan pengawasan oleh OJK sesuai perjanjian kerja sama.
Penandatanganan ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri bahwa fungsi pengawasan aset keuangan digital telah resmi beralih dari Bappebti ke OJK. Kedua lembaga sepakat terus berkolaborasi demi kelancaran transisi dan perlindungan optimal bagi konsumen. (Mhu).


