Wakil Ketua DK OJK Mundur, Transisi Kepemimpinan Dipastikan Lancar

Jakarta, Kantamedia.com – Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mirza Adityaswara, resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026). Keputusan tersebut disampaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan akan diproses berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

OJK menegaskan pengunduran diri Mirza tidak mempengaruhi kinerja kelembagaan dalam menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai otoritas pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan. Seluruh program kerja serta kebijakan strategis tetap berjalan sebagaimana mestinya.

Pelaksanaan tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara akan dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan dan tata kelola internal OJK. Lembaga ini memiliki mekanisme kelembagaan yang terstruktur untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan, sehingga proses transisi berlangsung tertib, terukur, dan akuntabel.

OJK menegaskan komitmennya menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas. “Kepercayaan publik merupakan fondasi utama dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” demikian pernyataan resmi OJK.

Dengan mekanisme yang telah ditetapkan, OJK memastikan kesinambungan kepemimpinan, pengawasan, serta pelayanan publik tetap terjaga tanpa gangguan. Fokus utama lembaga tetap pada penguatan sektor jasa keuangan, menjaga stabilitas sistem keuangan nasional, serta memastikan perlindungan konsumen dan masyarakat secara berkelanjutan. (Mhu).

Bagikan berita ini