Penipuan Digital Rugikan Rp 3,4 Triliun, OJK Blokir Puluhan Ribu Rekening

Jakarta, Kantamedia.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, sejak peluncuran Indonesia Anti Scam Center (IASC) pada akhir November 2024 hingga Juni 2025, pihaknya telah menerima 166.258 laporan terkait kejahatan digital. Jumlah rekening yang dilaporkan mencapai 267.942, dengan 56.986 rekening di antaranya sudah diblokir.

“Total kerugian dana mencapai Rp 3,4 triliun, dan dana korban yang berhasil kami blokir sebesar Rp 558,7 miliar,” ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (8/7/2025).

Dalam periode yang sama, OJK menjatuhkan 85 peringatan tertulis kepada 72 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), serta memberikan 22 sanksi berupa denda administratif.

Friderica menambahkan, modus penipuan yang paling dominan adalah jual beli fiktif melalui platform niaga elektronik (e-commerce). Selain itu, aksi peretasan atau hacking juga menjadi perhatian serius. Kejahatan ini dilakukan dengan mengakses sistem secara ilegal dan menjalankan aksi otomatis di luar kendali pemilik.

Jenis penipuan lain yang kian marak adalah phishing, yaitu pencurian data pribadi dan informasi sensitif seperti kata sandi dan nomor kartu kredit. Bahkan, penyebaran perangkat lunak jahat (maliciousware) dalam bentuk file APK juga menjadi tren, dengan tujuan merusak sistem atau mencuri data korban.

“Laporan yang kami terima hanyalah puncak gunung es, karena masih banyak kasus yang tidak dilaporkan oleh masyarakat,” ujarnya.

Seiring meningkatnya kasus penipuan digital, OJK melalui IASC terus mendorong edukasi dan kewaspadaan publik. Strategi nasional penguatan pelindungan konsumen digital pun sedang disiapkan untuk mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan siber. (Mhu).

Bagikan berita ini
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *