Perbedaan PPh 21 dan PPh 23 Serta Contoh Penerapannya

Kantamedia.com – Dalam kegiatan administrasi perpajakan, PPh 21 dan PPh 23 merupakan dua jenis pajak yang paling sering ditemui oleh perusahaan. Kedua sama-sama dipotong oleh pihak pemberi penghasilan, sehingga kerap disalahartikan sebagai pajak yang serupa.

Padahal, PPh 21 dan PPh 23 memiliki karakteristik yang berbeda, baik dari sisi penerima penghasilan, jenis penghasilan yang dikenakan pajak, hingga metode penghitungan dan pelaporannya. Kesalahan dalam memahami perbedaan ini berpotensi menimbulkan kesalahan pemotongan pajak.

Pengertian PPh 21 dan PPh 23

PPh 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima orang pribadi dalam negeri, baik dalam hubungan kerja maupun pemberian jasa secara individual.

Jenis penghasilan yang dikenakan PPh 21 antara lain:

  • Gaji dan tunjangan karyawan
  • Bonus, insentif, dan THR
  • Honorarium tenaga ahli
  • Imbalan bagi pekerja lepas atau tenaga tidak tetap

Sedangkan PPh 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan bruto yang diterima wajib pajak dari penyerahan jasa atau penggunaan modal.

Beberapa contoh objek PPh 23 meliputi:

  • Jasa konsultan, teknik, dan manajemen
  • Jasa periklanan dan jasa IT tertentu
  • Sewa aset selain tanah dan bangunan
  • Royalti dan bunga tertentu

Perbedaan PPh 21 dan PPh 23

Berikut beberapa perbedaan antara PPh 21 dan PPh 23 berdasarkan aspek perpajakan:

A. Perbedaan dari Sisi Subjek Pajak

  • PPh 21 dikenakan kepada orang pribadi, seperti karyawan, tenaga ahli, dan pekerja lepas.
  • PPh 23 dikenakan kepada wajib pajak badan atau orang pribadi yang menerima penghasilan dari jasa atau modal.

B. Perbedaan Berdasarkan Jenis Penghasilan

  • PPh 21 berkaitan dengan penghasilan yang bersumber dari pekerjaan atau jasa personal.
  • PPh 23 berkaitan dengan penghasilan dari jasa tertentu atau pemanfaatan ase.

C. Perbedaan Tarif Pajak

  • PPh 21 menggunakan tarif progresif sesuai Pasal 17 UU PPh, dengan rentang tarif dari 5% hingga 35% setelah memperhitungkan PTKP dan penggunaan tarif efektif rata-rata (TER) untuk penghitungan secara bulanan.
  • PPh 23 dikenakan dengan tarif tetap, umumnya 2% untuk penghasilan jasa, dan 15% untuk penghasilan berupa bunga, royalti, atau dividen tertentu.

D. Perbedaan Cara Penghitungan

  • PPh 21 dihitung berdasarkan penghasilan neto dan mempertimbangkan pengurang pajak.
  • PPh 23 dihitung langsung dari nilai bruto tanpa pengurang PTKP.

E. Perbedaan Bukti Potong dan Pelaporan

  • PPh 21 dibuktikan dengan formulir 1721 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 21.
  • PPh 23 menggunakan bukti potong PPh 23 dan dilaporkan dalam SPT Masa PPh 23 (SPT Masa PPh Unifikasi).
TAGGED:
Bagikan berita ini