Kantamedia.com – Penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal di Indonesia kian masif. Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) kembali memblokir 507 aktivitas dan entitas keuangan ilegal selama bulan Juni 2025. Ratusan entitas ini terdiri dari pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga penawaran kripto tidak berizin yang berpotensi merugikan masyarakat luas.
Dalam siaran persnya, yang diterima Jumat (20/6/2025), Satgas PASTI mengungkap pemblokiran 427 entitas pinjaman online ilegal, 6 entitas pinjaman pribadi (pinpri), dan 74 tawaran investasi ilegal, termasuk penipuan bermodus impersonasi, kerja paruh waktu, serta janji investasi cepat untung.
“Pemblokiran ini adalah bentuk nyata perlindungan terhadap masyarakat dari jebakan digital yang semakin kompleks, terutama yang memanfaatkan platform media sosial dan aplikasi perpesanan,” tegas Satgas PASTI.
Penanganan ini semakin diperkuat dengan kehadiran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) di Satgas PASTI sejak awal 2025, memperkuat koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital RI serta Kepolisian RI.
Total 13.228 Entitas Ilegal Dihentikan Sejak 2017
Data Satgas PASTI menunjukkan, hingga 31 Mei 2025, sudah 13.228 entitas keuangan ilegal dihentikan, terdiri dari:
– 11.166 entitas pinjaman online ilegal/pinpri,
– 1.811 entitas investasi ilegal, dan
251 entitas gadai ilegal
Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)—unit pelaporan cepat penipuan keuangan yang dibentuk OJK bersama Satgas PASTI dan asosiasi industri perbankan—telah menerima 135.397 laporan penipuan sejak berdiri pada 22 November 2024.
Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan mencapai 219.168, dengan 49.316 rekening diblokir dan dana yang berhasil diamankan sebesar Rp163,3 miliar dari total kerugian Rp2,6 triliun.
Satgas juga mengungkap adanya 22.993 nomor telepon pelaku penipuan yang kini diproses pemblokirannya.
Waspadai Modus Baru: Love Scam, Travel Fiktif, dan AI Voice Clone
Satgas PASTI memetakan pola-pola psikologis yang dimanfaatkan pelaku, antara lain:
1. Ketidaktahuan: produk tidak berizin, toko online palsu,
2. Kekhawatiran: ancaman pajak atau kecelakaan keluarga,
3. Kesepian: love scam via media sosial,
4. Keserakahan: janji imbal hasil tinggi dalam waktu cepat,
5. Kesedihan: modus donasi bencana/penyakit palsu,
6. Kebosanan: penipuan tiket konser dan travel.
“Korban sering lengah karena ditarget dengan pendekatan emosional yang sangat personal. Dan kini, AI semakin dimanfaatkan dalam bentuk suara palsu dan deepfake,” ungkap laporan IASC.
Masyarakat yang menjadi korban penipuan diimbau segera melapor melalui laman resmi: http://iasc.ojk.go.id, untuk mempercepat pelacakan dan pemblokiran dana.
Kripto Bodong Jadi Ancaman Baru, Modus “Passive Income” Marak
Satgas PASTI juga memperingatkan lonjakan penipuan berkedok investasi aset kripto. Banyak entitas tidak berizin yang menjanjikan keuntungan tetap, bonus ganda, dan “passive income tanpa risiko” melalui grup chat atau media sosial.
Padahal, perdagangan aset kripto wajib melalui pihak berizin, dan aset yang diperdagangkan harus tercantum dalam Daftar Aset Kripto (DAK) sesuai Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024.
Masyarakat diminta tidak tergiur dengan skema tidak logis, dan dianjurkan melakukan pengecekan legalitas melalui laman https://bukusakuiakd.com. (daw)